Bisnissawit.com — Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan memproses hukum dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sentosa Swadaya Mineral di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Dikutip dari Siaran Pers Nomor SR.184/HUMAS/KLH-BPLH/8/2025 pada Jumat (15/8/25) penegasan ini disampaikan setelah terdeteksi 74 titik panas berdasarkan pemantauan citra Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id pada periode 1 Juli–4 Agustus 2025 yang berada di dalam areal konsesi perusahaan tersebut.
“Kebakaran lahan tidak bisa ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral, untuk mencegah dan menanggulanginya. Temuan ini akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, Jumat (8/8/2025).
Tim KLH/BPLH bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar telah melakukan pengawasan lapangan pada 4–7 Agustus 2025. Dari pengecekan langsung dan analisis citra satelit Sentinel-2 (28 Juli dan 2 Agustus 2025), ditemukan total 1.514,9 hektare lahan terbakar di tiga lokasi:
- Estate 2: 161,76 ha (129,14 ha di dalam HGU dan 32,62 ha di luar HGU dalam IUP)
- Estate 3.1: 798,13 ha (709,05 ha di dalam HGU dan 89,08 ha di luar HGU dalam IUP)
- Estate 3.2: 555 ha (147,05 ha di dalam HGU dan 407,96 ha di luar HGU dalam IUP)
PT Sentosa Swadaya Mineral merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga tengah merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2 × 60 ton TBS per jam. Perusahaan ini memiliki IUP seluas 19.080,14 ha dan HGU seluas 7.743,55 ha, serta telah mengantongi dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, Tim PPLH telah memasang plang dan garis pembatas di area bekas kebakaran, salah satunya di Estate 3.1 pada koordinat 3° 12’ 48,448” LS dan 114° 54’ 29,198” BT.
“Kebakaran lahan berdampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerugian ekonomi daerah. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan segera,” tegas Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.
KLH/BPLH memastikan akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan merupakan pelanggaran serius yang memberikan dampak besar bagi lingkungan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat. (*)