Bisnissawit.com – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Perjuangan menyampaikan keprihatinan mendalam atas anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa waktu terakhir. Penurunan harga tersebut disebut terjadi setelah munculnya pengumuman kebijakan baru pemerintah terkait tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) melalui BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia (DSDI).
Ketua Umum APKASINDO Perjuangan, H. Alpian Abdulrahman, menilai kebijakan yang diumumkan pemerintah telah memunculkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha sehingga berdampak langsung pada harga sawit di lapangan.
“Kami prihatin atas rontoknya harga tandan buah segar sawit milik petani di berbagai daerah setelah munculnya pengumuman kebijakan baru dari pemerintah Republik Indonesia terkait tata kelola ekspor CPO sawit melalui BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia (DSDI),” ujar Alpian dalam keterangan yang diterima Media Bisnis Sawit, Jumat (29/5/26).
Menurutnya, setelah pelaku pasar mengetahui arah kebijakan tersebut, banyak pengusaha di sektor CPO yang bereaksi dengan kepanikan karena belum adanya kepastian mengenai implementasi kebijakan baru tersebut.
“Pelaku pasar dalam hal ini pengusaha yang bergerak di bidang CPO sawit dibuat panik atas kebijakan baru pemerintah tersebut, karena arah dari kebijakan pemerintah tidak ada kepastian sehingga mengakibatkan harga CPO dan sawit di tingkat petani langsung tertekan sangat tajam,” katanya.
APKASINDO Perjuangan mencatat harga TBS petani yang sebelumnya berada pada kisaran Rp3.000 hingga Rp3.500 per kilogram kini turun drastis menjadi sekitar Rp1.800 hingga Rp2.500 per kilogram. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan petani, terutama di tengah tingginya biaya produksi yang harus mereka tanggung.
Alpian menjelaskan bahwa harga pupuk terus mengalami kenaikan signifikan. Harga pupuk urea yang sebelumnya berkisar Rp350.000 per zak ukuran 50 kilogram kini mencapai sekitar Rp650.000 per zak. Sementara pupuk KCl yang sebelumnya sekitar Rp300.000 per zak kini naik menjadi sekitar Rp500.000 per zak.
“Harga sawit turun, tetapi sebaliknya harga pupuk mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Kondisi ini membuat petani sangat terpukul karena antara pendapatan dan pengeluaran sudah tidak seimbang,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, APKASINDO Perjuangan meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait regulasi baru yang mengatur pembelian dan penjualan CPO. Kepastian regulasi dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan pasar dan mengembalikan harga TBS petani ke tingkat yang lebih layak.
“Kami dari petani sawit Indonesia sangat mengharapkan kepada pemerintah bisa memberikan kepastian terhadap kebijakan yang baru dibuat pemerintah Indonesia, baik regulasi tentang pembelian dan penjualan terhadap CPO sehingga dengan adanya kepastian tersebut harga TBS petani sawit segera pulih kembali,” ujar Alpian.
Selain itu, ia juga mengimbau para pelaku industri dan perusahaan pengolahan kelapa sawit agar tidak bereaksi berlebihan terhadap dinamika kebijakan yang sedang berkembang.
“Untuk para pengusaha yang bergerak di bidang CPO sawit, kami berharap untuk tidak khawatir dan panik berlebihan yang membuat harga TBS petani sawit terpuruk di lapangan, sehingga membuat petani sawit menderita,” katanya.
APKASINDO Perjuangan juga menegaskan pentingnya pabrik kelapa sawit mengacu pada harga pembelian yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui dinas perkebunan setempat, sehingga tidak terjadi praktik pembelian yang semakin menekan harga TBS di tingkat petani.
Menurut organisasi tersebut, stabilitas harga sawit menjadi faktor penting bagi keberlangsungan usaha jutaan petani sawit rakyat di Indonesia yang saat ini tengah menghadapi tekanan biaya produksi yang terus meningkat.