1 April 2024
Share:

Bisnissawit.com – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni mewakili Wakil Gubernur Kalteng pimpin Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertempat di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (1/4/2024).

Dikutip dari situs Multimedia Cetre Kalimantan Tengah, Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis Wakil Gubernur Kalteng menyampaikan DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya. Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan Negara 1 (satu) tahun sebelumnya.

DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri,” tuturnya.

“Untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terdiri atas penanganan jalan meliputi rekonstruksi/ peningkatan struktur, pemeliharaan berkala dan/atau pemeliharaan rutin penanganan jembatan meliputi rehabilitasi/ pemeliharaan berkala jembatan dan penggantian jembatan serta pembangunan jembatan,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut yakni merupakan jalan kewenangan pemerintah daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah,  diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan/atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 satu tahun sebelum pengusulan.

Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri terdiri atas pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Baca Juga:  Stok CPO dan PKO Aman, Ekspor Menurun

Adapun proporsi anggaran kegiatan DBH Sawit mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari total alokasi DBH Sawit, kegiatan lainnya maksimal 20% dari total alokasi DBH Sawit. Dengan ketentuan 90% kegiatan utama dan maksimal 10% untuk penunjang dari alokasi masing-masing kegiatan.

Disampaikan Sri peran Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit meliputi mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang di danai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Sehingga tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah dapat tercapai”, pungkasnya.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky Ramadhana Badjuri dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk mengsinkronkan rancangan RKP DBH Sawit Tahun 2024 agar tepat sasaran dan sesuai amanat, disampaikan bahwa pada Tahun 2024 ini akan dilaksanakan DHB Sawit yang telah dirancangkan oleh Gubernur Kalteng.

“Alhamdulilah tahun 2024 ini bisa kita laksanakan”, tuturnya. (AD)