Bisnissawit.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi dari 19 perusahaan sawit yang tercatat di bursa terkait penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas rencana pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang digunakan tanpa izin resmi.
Mengutip keterbukaan informasi di BEI, Senin (13/10/2025), sedikitnya terdapat 10 emiten sawit yang tercatat memiliki hak guna usaha (HGU) atas lahan di kawasan hutan. Meski begitu, seluruh emiten mengaku belum menerima surat penagihan denda dari Kejaksaan Agung. Sebagian besar perusahaan juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan menyelesaikan seluruh kewajiban apabila memang diwajibkan, sembari menegaskan bahwa potensi denda tidak akan berdampak material terhadap keuangan mereka.
Sejumlah emiten seperti Wilmar Cahaya Indonesia, Teladan Prima Agro, dan Pinago Utama menegaskan tidak memiliki lahan di kawasan hutan. Sementara beberapa lainnya seperti Mahkota Group, Sampoerna Agro, dan Bakrie Sumatera Plantation mengakui memiliki sebagian lahan yang tengah dalam proses penyerahan atau verifikasi sesuai arahan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Beberapa perusahaan besar lain seperti Sinar Mas Agro Resources and Technology dan Salim Ivomas Pratama menyatakan telah memiliki izin operasional yang sah dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
Adapun Satgas PKH sebelumnya telah menegaskan akan segera menagih denda kepada perusahaan yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin. Nilai dendanya ditetapkan mencapai Rp25 juta per hektare per tahun sesuai dengan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa pihaknya tengah memulai proses penagihan tahap pertama kepada korporasi sawit dan sektor lain yang terbukti memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal. Namun, ia belum merinci nama-nama perusahaan yang akan ditagih terlebih dahulu maupun total nilai tagihan yang akan dikenakan.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Sejak beroperasi, Satgas ini telah berhasil menguasai kembali 3,4 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan untuk berbagai aktivitas tanpa izin, melampaui target awal satu juta hektare.
Dari total lahan yang berhasil direbut kembali, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan lebih lanjut. Sementara sisanya, sekitar 1,8 juta hektare, masih dalam proses verifikasi sebelum penyerahan tahap berikutnya.
Langkah BEI dan Satgas PKH ini menunjukkan upaya pemerintah dan otoritas pasar modal dalam memperkuat tata kelola industri sawit nasional, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.