14 Maret 2024
Share:

Jakarta, Bisnissawit.com – Dalam bisnis sawit, para pelaku sawit di dalamnya harus memperhatikan aspek ISPO, apa yang dimaksud dengan ISPO? ISPO merupakan kepanjangan dari Indonesian Sustainable Palm Oil, dengan kata lain ISPO diartikan sebagai sertifikasi yang diberikan kepada pebisnis sawit. Sertifikasi ISPO diberikan kepada para pelaku usaha industri kelapa sawit yang sudah menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan. Dilansir dari Mutu Certification, ISPO dibuat berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 guna menjamin berjalannya sistem industri kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan.

Tujuan ISPO

Sertifikasi ISPO bukan tanpa tujuan, dalam bisnis sawit atau bagi usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, usaha perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan sertifikat tentu punya nilai tambah dibandingkan dengan perkebunan sawit yang belum sertifikasi ISPO, mereka bisa menggunakan logo ISPO pada setiap media promosi. Selain itu, sertifikasi ISPO memberikan sederet manfaat lainnya, yaitu:

  1. Meningkatkan mutu sehingga nilai produk bertambah
  2. Meningkatkan daya saing antar pelaku usaha bisnis sawit karena sertifikasi ISPO memungkinkan peningkatan produksi untuk memenuhi permintaan pasar nasional maupun internasional
  3. Menciptakan sistem usaha yang ramah lingkungan karena untuk mendapatkan sertifikasi ISPO perlu memperhatikan mitigasi efek gas rumah kaca dan dampak bencana lainnya.

Manfaat ISPO

Dalam prakteknya pada bisnis sawit atau perkebunan sawit ISPO juga memiliki tujuan, seperti yang tertera pada Perpres Nomor 44 tahun 2020, berdasarkan Perpres tersebut, Mutu Certification menerangkan adapun sertifikasi ISPO dilakukan dengan tujuan untuk:

  1. Memastikan serta meningkatkan pengelolaan, pengembangan perkebunan sawit sesuai prinsip dan kriteria yang telah ditentukan.
  2. Meningkatkan keberterimaan dan juga daya saing atas hasil perkebunan kelapa sawit, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.
  3. Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Baca Juga:  APMI Fasilitasi Pembentukan Ikatan Keluarga Mahasiswa BPDPKS di INSTIPER dan Politeknik LPP

Syarat ISPO

Dari semua manfaat dan tujuan baik sertifikasi ISPO dalam bisnis sawit, pastinya perusahaan perkebunan sawit yang belum tersertifikasi semakin tertarik, perlu diperhatikan untuk sertifikasi ISPO ini diajukan oleh pihak usaha perkebunan sawit ke beberapa lembaga sertifikasi yang bisa ditunjuk, atara lain Mutu Internasional, Sucofindo, TUV NORD Indonesia, dan juga TUV Rheinland Indonesia. Selain itu hal syarat yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Perusahaan perkebunan kelapa sawit:
  2. Mengajukan permohonan sertifikasi ISPO ke lembaga sertifikasi
  3. Melampirkan sejumlah dokumen, yaitu hak atas tanah, izin lingkungan, izin usaha perkebunan, dan penetapan penilaian usaha dari pemberi izin usaha.
  4. Memiliki auditor internal yang paham akan prinsip dan kriteria ISPO.
  5. Pekebun kelapa sawit:
  6. Mengajukan permohonan sertifikasi ISPO ke lembaga sertifikasi
  7. Melampirkan dokumen hak atas tanah, tanda daftar usaha perkebunan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  8. Memiliki tim sistem kendali internal yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penerapan standar ISPO.
  9. Pengajuan sertifikasi ISPO oleh pekebun kelapa sawit dapat dilakukan perorangan maupun kelompok pekebun seperti koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun.

Setelah itu, perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit yang lolos audit akan mendapatkan sertifikat ISPO yang tercantum beberapa informasi berikut:

  1. Logo
  2. Nama dan alamat pelaku usaha
  3. Nomor registrasi
  4. Lokasi dan luas kebun
  5. Tanggal penertiban dan tanggal berakhir sertifikat ISPO
  6. Nama dan alamat lembaga sertifikasi
  7. Logo KAN dan nomor akreditasi sertifikat ISPO
  8. Model rantai pasok
  9. Audit yang dilakukan lembaga sertifikasi ISPO.

Masa berlaku sertifikat ISPO adalah 5 tahun dan para pelaku usaha kebun sawit / bisnis sawit harus melakukan perpanjangan jika masa berlakunya sudah habis. (AD)