Jakarta, Bisnissawit.com – Dalam menggeluti bisnis sawit, para pebisnis sawit wajib mengetahui prinsip kelapa sawit yang berkelanjutan, Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO merupakan sertifikasi yang diberikan kepada pebisnis sawit. Sertifikasi ISPO diberikan kepada para pelaku usaha industri kelapa sawit yang sudah menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan. Dilansir dari Mutu Certification, ISPO dibuat berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 guna menjamin berjalannya sistem industri kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan.
Lembaga sertifikasi ISPO menerapkan sistem sertifikasinya sendiri. Usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan harus memiliki beberapa prinsip dengen kriteria masing-masing. Prinsip ISPO ini terbagi menjadi dua, yaitu untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pekebun kelapa sawit.
7 Prinsip ISPO Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit
1. Kepatuhan terhadap peraturan perudang-undangan, adapun perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam menjalankan bisnis sawit harus memenuhi kriteria (1) Legalitas lahan, dan (2) Legalitas usaha perkebunan.
2. Penerapan praktik perkebunan yang baik yaitu menjalankan (1) Perencanaan perkebunan dan (2) Penerapan teknis budaya dan pengolahan hasil
3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati yang dilihat dari kriteria sebagai berikut:
- Pelaksanaan terkait izin lingkungan
- Pengelolaan limbah
- Gangguan dari sumber yang tidak bergerak
- Pemanfaatan limbah
- Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3
- Pengendalian kebakaran dan bencana
- Kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi
- Mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK)
- Perlindungan terhadap hutan alam dan gambut
4. Tanggung jawab ketenagakerjaan, dilihat dari kriteria sebagai berikut:
- Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Persyaratan administrasi terkait hubungan kerja
- Peningkatan kesejahteraan dan kemampuan pekerja
- Penggunaan pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan
- Fasilitasi pembentukan serikat pekerja
- Fasilitasi pembentukan koperasi pekerja dan karyawan
5. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dapat dilihat dari (1) Tanggung jawab sosial kemasyarakatan, (2) Pemberdayaan masyarakat hukum adat/penduduk asli dan (3) Pengembangan usaha lokal
6. Penetapan transportasi, yang dilihat dari kriteria sebagai berikut:
- Sumber tandan buah segar (TBS)
- Perhitungan indeks K dan data dukung yang transparan
- Penerapan penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang adil dan transparan
- Keterbukaan terhadap informasi yang tidak bersifat rahasia dan penanganan keluhan
- Komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat diindikasikan suap
- Sistem rantai pasok yang mampu telusur
6. Peningkatan usaha secara berkelanjutan, yang dapat dilihat dari kriteria (1) Sistem pemantauan dan pembaruan masa berlaku dokumen perizinan dan (2) Program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terukur untuk periode tertentu
5 Prinsip ISPO Bagi Pekebun Kelapa Sawit
Dalam bisnis sawit, bukan hanya perusahaan perkebunan kelapa sawit, pekebun sawit dalam menjalankan kegiatan di perkebunan sawit sebaiknya memahami 5 prinsip ISPO yaitu sebagai berikut:
1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dari:
- Legalitas dan pengelolaan pekebun
- Lokasi pekebun
- Sengketa lahan dan kompensasi serta sengketa lainnya
- Legalitas usaha pekebun
- Kewajiban perizinan lingkungan
2. Penerapan praktik perkebunan yang baik, yang dapat dilihat dari, (1) Organisasi kelembagaan pekebun dan (2) Pengelolaan pekebun
3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati yang dapat dilihat dari, (1) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan (2) Pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity)
4. Penerapan transparansi, yang dapat dilihat dari (1) Penjualan dan kesepakatan harga tandan buah segar (TBS), dan (2) Penyediaan data dan informasi
5. Peningkatan usaha secara berkelanjutan yang dapat dilihat dari faktor meningkatkan kinerja dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi kelapa sawit berkelanjutan. (AD)