Bisnissawit.com – Mantan Presiden Joko Widodo secara resmi mengubah fungsi dan peran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2024).
Perpres tersebut menegaskan bahwa BPDP dibentuk untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana. Pada pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa sumber dana BPDP berasal dari pelaku usaha perkebunan, lembaga pembiayaan, dana masyarakat, serta sumber lain yang sah.
Dana dari pelaku usaha dikumpulkan melalui pungutan ekspor komoditas perkebunan dan turunannya, serta iuran. Pungutan ini diwajibkan bagi pelaku usaha perkebunan yang mengekspor komoditas atau turunannya, industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir terkait. Pelaku usaha yang tidak membayar secara penuh akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Komoditas turunan yang dikenai pungutan akan ditetapkan oleh menteri terkait di bidang perindustrian.
Dengan berlakunya Perpres ini, BPDP kini tidak hanya menangani dana sawit tetapi juga mencakup kelapa dan kakao. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, serta hilirisasi industri perkebunan.
Selain itu, BPDP juga bertugas mengembangkan sumber daya manusia (SDM), melakukan penelitian, promosi, peremajaan perkebunan, serta membangun sarana dan prasarana.
Pengembangan SDM ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemandirian, serta kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan para pelaku usaha perkebunan.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 132 Tahun 2024, ketentuan dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2015 terkait BPDPKS dinyatakan tidak berlaku.
Implementasi BPDP sebagai lembaga baru ini akan dimulai paling lambat tiga bulan setelah penandatanganan Perpres. (*)