18 November 2024
Share:

Bisnissawit.com – Pemerintah komitmen menjalankan program mandatori biodiesel hingga B50 dan seterusnya, tidak hanya pada B40. Kebijakan ini tidak berpengaruh pada pasokan minyak sawit untuk industri pangan dan eleokimia.

“Pemerintah telah menganalisis besaran biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kebijakan mandatori B40. Dari hasil analisa yang dilakukan bersama dengan BPDPKS, dana yang tersedia dinilai masih cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 di tahun 2025,” tutur Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Dida Gardera, dalam keynote speech pada acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Dida menyampaikan, pemerintah terus mendukung peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel. Pelaksanaan program biodiesel ini tidak hanya terbatas untuk kedaulatan energi nasional.

Dida mengatakan, Program tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif. Seperti, terhadap stabilisasi harga Crude Palm Oil (CPO), mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan mengurangi defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor bahan bakar.

“Upaya mengoptimalkan manfaat komoditas kelapa sawit Indonesia untuk mendukung kedaulatan energi nasional. Pemerintah mendorong peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel,” ujar Dida.

Dida menjelaskan, pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit ini mengalami peningkatan yang masif mulai tahun 2014. Saat itu pemerintah mendirikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang memiliki salah satu fungsi untuk mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan biodiesel dan kedaulatan pangan nasional melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Pada tahun 2014, pemerintah menerapkan kebijakan mandatori B15 dengan volume penyaluran sebesar 915 ribu KL. Kebijakan mandatori biodiesel tersebut mengalami peningkatan yang signifikan.

Program biodisel mulai tahun 2023, pemerintah telah menerapkan kebijakan mandatori B35 dengan volume penyaluran di tahun 2024 mencapai 13,4 juta KL. Melalui kebijakan mandatori B35 tersebut, pemerintah dapat menghemat devisa sekitar Rp 139,9 triliun.

Baca Juga:  Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit

“Selain itu kebijakan mandatori B35 juga berkontribusi dalam penurunan emisi GRK sebesar 32,6 juta ton CO2,” ujar Dida.

Dalam seminar bertema “Menggapai Kedaulatan Pangan, Energi dan Ekonomi melalui Perkebunan Sawit untuk Menuju Indonesia Emas 2045,″ Dida yakin program B40 dan B50 akan terwujud.

Bahkan pemerintah bertekad mencapai target Net Zero Emission Tahun 2060. Dengan mendorong akselerasi penggunaan energi terbarukan, Pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatori B40 di tahun 2025.

Volume penyaluran B40 ditargetkan mencapai 16,08 Juta KL dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp 37,5 triliun berasal dari BPDPKS.