Bisnissawit.com – Pernyataan mengenai 4 juta hektare kebun sawit yang disebut berada secara ilegal di kawasan hutan lindung dan taman nasional mendapat tanggapan tegas dari kalangan petani. Ketua Umum Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menyampaikan klarifikasi berbasis data resmi hasil rekonsiliasi pemerintah.
Sebelumnya, dalam Forum Indonesia Economic Summit 2026, Utusan Khusus Presiden RI Bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, menyebutkan bahwa dalam kurun 10–15 tahun terakhir sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional telah diduduki secara ilegal oleh perkebunan sawit.
Menanggapi hal itu, Darto menegaskan bahwa data resmi hasil rekonsiliasi tahun 2019 yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan angka yang berbeda. Dari total 16,37 juta hektare luas sawit nasional, sekitar 3,37 juta hektare tercatat berada di dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi kawasan.
Namun, ia menekankan bahwa tidak seluruh luasan tersebut berada di kawasan konservasi maupun hutan lindung, serta tidak dapat langsung dikategorikan sebagai ilegal tanpa melihat tipologi kawasan dan kronologi penguasaan lahan.
Berdasarkan rincian resmi hasil rekonsiliasi:
- 1,12 juta hektare berada di kawasan hutan produksi konversi (HPK),
- 1,49 juta hektare di hutan produksi tetap (HPT),
- 501 ribu hektare di hutan produksi (HP),
- 155 ribu hektare di kawasan lindung,
- dan 91 ribu hektare di hutan konservasi.
Artinya, luas sawit di kawasan lindung dan konservasi sekitar 246 ribu hektare, jauh dari angka 4 juta hektare yang disampaikan. POPSI menilai penyebutan angka besar tanpa pemisahan fungsi kawasan berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan tidak proporsional.
Darto mengingatkan agar Presiden dan para pengambil kebijakan tidak menerima informasi yang tidak berbasis klasifikasi regulasi kehutanan yang berlaku. Ia khawatir generalisasi data dapat mendorong kebijakan yang tidak adil dan menciptakan stigma negatif terhadap petani serta pelaku usaha sawit.
Menurutnya, misinformasi semacam ini juga berisiko memperkuat kampanye negatif terhadap sawit Indonesia di tingkat global dan melemahkan posisi diplomasi perdagangan nasional. Padahal secara proporsional, luas sawit di kawasan lindung dan konservasi relatif kecil dibandingkan total luas sawit nasional.
POPSI juga menyoroti langkah penyitaan kebun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai dilakukan tanpa dialog dan tanpa mekanisme penyelesaian berbasis tipologi kawasan. Setelah disita, kebun tersebut dikelola negara melalui berbagai skema kerja sama operasi (KSO) yang disebut belum sepenuhnya transparan kepada publik, termasuk terkait pengelola dan mekanisme setoran hasil panen ke kas negara.
Selain itu, negara juga memperoleh penerimaan melalui mekanisme denda meski belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam situasi ini, petani, koperasi, dan pelaku usaha disebut menghadapi ketidakpastian hukum, sementara negara dinilai menjadi pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi.
POPSI menegaskan bahwa persoalan sawit dalam kawasan hutan tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan tunggal yang bersifat represif. Pemerintah telah memiliki berbagai instrumen kebijakan yang memungkinkan penyelesaian lebih adil dan terukur, termasuk dengan mempertimbangkan waktu penguasaan lahan, subjek hukum, serta fungsi kawasan hutan.
Pendekatan berbasis data, dialog, dan kebijakan presisi dinilai menjadi kunci untuk menjaga tata kelola kehutanan jangka panjang sekaligus memastikan keadilan sosial bagi petani sawit tanpa menciptakan stigma baru terhadap industri sawit nasional.