Bisnissawit.com – Pemerintah melalui Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian terus memperkuat pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) melalui berbagai program dukungan, mulai dari peremajaan sawit rakyat (PSR), bantuan sarana dan prasarana, hingga beasiswa pendidikan sawit. Namun, rendahnya pemanfaatan program pemerintah dan masih tingginya penggunaan benih ilegal dinilai menjadi tantangan utama di lapangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Togu Rudianto Saragih, SH., MH., dari Direktorat Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Kementerian Pertanian, dalam kegiatan Workshop & Pasar Benih Sawit bertema “Meningkatkan Perekonomian Daerah 3T dengan Kelapa Sawit” di Kendari dikutip dari Media Perkebunan.
Menurut Togu, kegiatan workshop dan pasar benih sangat penting untuk meningkatkan pemahaman petani terkait program pemerintah sekaligus penggunaan benih sawit unggul bersertifikat. Ia menjelaskan bahwa meskipun Direktorat Jenderal Perkebunan tidak memiliki alokasi APBN khusus untuk sawit, dukungan pembiayaan tetap tersedia melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Forum seperti ini sangat dibutuhkan. Direktorat Jenderal Perkebunan tidak memiliki alokasi APBN khusus untuk sawit. Namun pemerintah tetap memiliki sumber pembiayaan yang cukup besar melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP),” ujar Togu.
Ia menambahkan, pembiayaan sektor perkebunan sawit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dana tersebut berasal dari pelaku usaha sawit dan digunakan untuk mendukung pengembangan perkebunan rakyat, termasuk melalui program Rencana Aksi Nasional (RAD) Kelapa Sawit dan dana bagi hasil sawit.
Selain itu, perusahaan perkebunan juga memiliki kewajiban membantu pembangunan kebun masyarakat melalui skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Togu menyebut aturan tersebut telah diatur dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2020.
“Ada kewajiban perusahaan perkebunan yang dimulai dari Permentan 26 Tahun 2020. Kalau membangun, sebanyak 20 persen dari izin usaha perkebunan yang diberikan pemerintah, masyarakat sekitar menerima manfaat positif,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Togu juga menyoroti banyaknya kebun sawit milik peserta workshop yang sudah memasuki usia tua dan layak diremajakan melalui program PSR. Ia menegaskan pemerintah tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga langsung menawarkan solusi bagi petani yang memenuhi persyaratan.
“Kami masuk ke sini tidak sekadar omong-omong, langsung kami tawarkan apakah bisa dipenuhi,” katanya.
Terkait syarat program PSR, Togu menilai ketentuannya cukup sederhana selama petani memiliki lahan dan legalitas yang jelas.
“Syarat utama PSR: ada orangnya, ada lahannya, dan legalitasnya,” tegas Togu.
Legalitas tersebut dapat berupa sertifikat hak milik maupun surat keterangan lain, selama lahan tidak berada di kawasan hutan atau di atas hak guna usaha (HGU) perusahaan.
Pemerintah juga menyediakan bantuan sarana dan prasarana perkebunan sawit. Namun, bantuan itu hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelembagaan resmi seperti kelompok tani, gapoktan, atau koperasi.
“Syarat sarpras diberikan kepada pekebun yang tergabung dalam kelembagaan,” ujar Togu.
Selain bantuan teknis, pemerintah juga memperluas dukungan pengembangan sumber daya manusia melalui program beasiswa pendidikan sawit. Program tersebut diperuntukkan bagi anak pekebun maupun pekerja sawit yang memenuhi persyaratan akademik.
“Contohnya anaknya dapat beasiswa kelapa sawit. Ini kita tingkatkan, kuotanya 5.000 untuk beasiswa pendidikan full,” kata Togu.
Di sisi lain, Togu mengaku prihatin dengan masih maraknya penggunaan benih palsu di Sulawesi Tenggara. Ia menyebut sebagian besar lahan sawit di wilayah tersebut masih menggunakan bibit ilegal yang berpotensi menurunkan produktivitas kebun dalam jangka panjang.
“Miris dari luasan sekitar 3.000 hektar di sini, 80 persen bibit palsu,” ungkapnya.
Ia pun mengingatkan petani agar mulai beralih menggunakan benih resmi bersertifikat, terutama melalui program PSR yang telah menyediakan sumber benih legal dan terjamin.
“Ini jangan pakai palsu, ikut PSR nanti benihnya tersertifikasi, sumber benihnya jelas,” tegas Togu.
Saat ini pemerintah telah memiliki lebih dari 20 sumber benih resmi yang memiliki izin produsen dari gubernur. Petani juga dapat memanfaatkan aplikasi Bank Benih Perkebunan (Babebun) untuk mendapatkan informasi mengenai penyedia benih legal.
Melalui kegiatan sosialisasi dan workshop seperti ini, pemerintah berharap petani sawit di daerah 3T semakin memahami pentingnya legalitas kebun, penggunaan benih unggul bersertifikat, serta penguatan kelembagaan petani agar dapat memanfaatkan berbagai program dukungan pemerintah secara optimal.