28 November 2024
Share:

Bisnissawit.comDirektorat Jenderal Perkebunan segera tuntaskan laporan terkait Hak Atas Tanah Perusahaan Perkebunan. Regulasi perkebunan yang menjadi permasalahan di lapangan adalah UU nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 42 yaitu kewajiban pemenuhan hak atas tanah. Sekretariat Ditjen Perkebunan, Hadi Dafenta menyampaikan hal ini pada Seminar Nasional dan Field Trip Mengantisipasi Gangguan Usaha dan Konflik untuk Menjaga Keberlangsungan Sawit Indonesia Berkelanjutan yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS di Medan.

Pemenuhan kewajiban hak atas tanah perkebunan sawit menjadi sorotan. Sebab, hal ini memiliki landasan yang beragam. Pihak pelaku usaha sawit tidak ingin disalahkan atas regulasi yang berubah ubah.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengalami perubahan terbaru menjadi UU nomor 6 tahun 2023. Pasal terbaru ini tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berisikan “Kegiatan Usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapat hak atas tanah dan memenuhi perizinan berusaha terkait perkebunan dari Pemerintah Pusat”.

Bagi perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki hak atas tanah, sedang dalam proses pembebasan lahan dengan masyarakat, sedang dalam proses pelepasan kawasan hutan atau administrasi di kantor pertanahan, tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses permohonan hak atas tanah hingga tanggal 3 Desember 2024.

Kondisi perusahaan sawit yang belum memiliki hak atas tanah, tetapi sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), menciptakan diskusi hukum. Meskipun IUP bisa menjadi izin operasional untuk usaha perkebunan, persyaratan adanya hak atas tanah tetap menjadi bagian yang perlu dipenuhi. 

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015, MK menegaskan bahwa untuk menjalankan usaha perkebunan, IUP dan HGU (Hak Guna Usaha) harus dipenuhi. MK memberi penekanan bahwa keduanya diperlukan agar perusahaan bisa beroperasi secara legal. 

Baca Juga:  Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit