15 Januari 2026
Share:

Bisnissawit.com — Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian mulai mengakselerasi produksi benih perkebunan untuk Tahun Anggaran 2026, dengan perhatian besar pada komoditas strategis seperti kelapa sawit. Langkah ini ditempuh guna memastikan ketersediaan benih unggul secara berkelanjutan dan menghindari kekosongan pasokan pada musim tanam mendatang.

Upaya percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Strategi dan Langkah Percepatan Produksi Benih Tanaman Perkebunan yang digelar pada 12–14 Januari 2026 di BBPP Kayu Ambon, Lembang, Bandung. Pemerintah bahkan menargetkan nilai kontrak pengadaan benih hingga Rp2 triliun yang harus sudah dikunci sejak Januari 2026.

Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Abdul Roni Angkat, menegaskan bahwa percepatan kontrak sejak awal tahun menjadi krusial, khususnya bagi komoditas sawit yang memiliki siklus produksi panjang dan kebutuhan benih yang terus meningkat seiring program peremajaan dan perluasan produktivitas.

Menurut Roni, pemerintah ingin memberikan kepastian kepada produsen benih sawit bahwa seluruh benih yang dihasilkan akan terserap. Dengan begitu, produsen dapat fokus menjaga kualitas dan ketepatan waktu distribusi sesuai periode tanam.

“Sejak awal tahun, kontrak harus sudah disepakati. Negara menjamin penyerapan benih, tinggal memastikan ketersediaannya tepat waktu di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kondisi saat ini justru menunjukkan kekurangan benih perkebunan, termasuk sawit, sehingga peluang serapan pasar terbuka lebar. Skema kontrak pun dibuat fleksibel, mulai dari tiga hingga 12 bulan, menyesuaikan kebutuhan tanam di berbagai daerah sentra sawit.

Sementara itu, Direktur Perbenihan Perkebunan Ebi Rulianti menjelaskan bahwa koordinasi intensif ini bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah dan produsen, sekaligus memastikan kesiapan teknis serta administratif dalam kemitraan produksi benih sawit.

Ia menyebut, kontrak pengadaan sejak Januari menjadi kunci menjaga keberlanjutan program nasional. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa keterlambatan kontrak berisiko menimbulkan kekosongan pasokan dan melemahkan kepercayaan lintas kementerian.

Baca Juga:  Saham Sawit BWPT Diproyeksi Melonjak 55%, Volume Perdagangan Ramai

“Produksi benih sawit tidak bisa instan. Siklusnya panjang dan puncak panen umumnya terjadi pertengahan tahun. Karena itu, pengamanan kontrak sejak awal menjadi fondasi utama,” jelas Ebi.

Ditjenbun juga menerapkan skema baru produksi benih, di mana pemerintah tidak lagi hanya membeli benih siap salur, tetapi terlibat sejak fase awal produksi. Untuk benih sawit, pemerintah ikut mendukung pembiayaan sejak tahap pembibitan, pemeliharaan, hingga siap distribusi.

Dengan skema ini, pembayaran dilakukan bertahap sesuai progres produksi, sehingga risiko produsen jauh lebih ringan dan keberlangsungan usaha lebih terjamin.

“Kita ingin produsen benih sawit merasa aman. Setiap tahapan yang selesai langsung dibayar, bukan menunggu di akhir. Ini pembelajaran dari pengalaman sebelumnya,” tambah Ebi.

Skema baru tersebut disambut positif oleh pelaku usaha perbenihan. Mereka menilai pola kemitraan ini tidak hanya membantu kelangsungan produksi benih sawit, tetapi juga berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja lokal dan penguatan ekonomi masyarakat sekitar sentra pembibitan.

Dengan dukungan kontrak jangka panjang, pola produksi bersama, serta komitmen anggaran sejak awal tahun, Ditjenbun optimistis percepatan produksi benih sawit pada 2026 akan menjadi penopang penting bagi keberlanjutan dan daya saing industri kelapa sawit nasional. (*)