31 Januari 2025
Share:

Bisnissawit.com – Komisi II DPR RI mendesak pemerintah menindak 194 perusahaan sawit yang belum urus hak guna usaha (HGU).

Mengutip Media Perkebunan, Jumat (31/102025), bersumber dari situs resmi DPR-RI berdasarkan hasil rapat kerja (raker) antara Komisi II dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

“Komisi II meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menindak tegas 194 badan hukum yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) namun belum mengurus hak guna usaha (HGU),” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin Raker di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan tindakan tegas dapat dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit dengan dasar hukum dan kewenangan yang kuat agar tidak menimbulkan masalah hukum kemudian hari.

Rifqinizamy Karsayuda pihak Komisi II DPR RI minta Menteri ATR/BPN melanjutkan untuk segera menerbitkan HGU terhadap 150 badan hukum yang sudah memiliki IUP dan mengurus HGU paling lambat pada 3 Desember 2025. 

Pada sisi lain, Rifqinizamy Karsayuda juga mengatakan Komisi II DPR RI minta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia.

“Tentu saja prosesnya dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” ujar Rifqinizamy Karsayuda.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengungkapkan, Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meningkatkan kinerja penyelesaian konflik agraria dan layanan pertanahan.

Hal itu, bisa dilakukan melalui tim kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN yang dilakukan secara terbuka dan terukur, dengan status penyelesaiannya dapat diakses publik melalui website Kementerian ATR/BPN secara real-time.

Baca Juga:  Korea Selatan Cetak Kerja Sama Bisnis dengan Indonesia Senilai Rp4,64 Triliun, Dari Kelapa Sawit Hingga Batu Bara

“Komisi II DPR RI juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera mengusulkan revisi sejumlah undang-undang sektor pertanahan dan tata ruang kepada DPR RI, untuk dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR RI,” tutur Rifqinizamy Karsayuda.

Hal ini, tuturnya lebih lanjut, diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti persentase luasan lahan plasma, penegakan hukum sektor pertanahan, dan tata ruang.

“Serta peningkatan pendapatan negara dari sektor pertanahan dan tata ruang,” ucap Rifqinizamy Karsayuda lebih jauh.

Tetapi di saat yang sama, ia menyampaikan Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pencapaian kinerja dan realisasi anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp7,861 triliun. Sebesar 99,04 persen dari pagu alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2024 yang sebesar Rp7,937 triliun.