Bisnissawit.com – Produk minyak sawit masih mendominasi ekspor komoditas sawit nasional. Berdasarkan data pungutan ekspor, sebanyak 69% dari total ekspor sawit Indonesia masih berupa produk minyak dengan volume mencapai 13,9 juta ton. Sisanya merupakan produk non-minyak.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Mohammad Alfansyah, dalam gelaran 3rd Trade Promotion on Palm Oil Market Information (TPOMI) 2025 yang diadakan di Bandung oleh P3PI bersama Media Perkebunan.
Selama tahun 2025, total ekspor produk minyak sawit tercatat sebesar 9.592.093 ton. Lima negara tujuan utama ekspor tersebut antara lain Pakistan (1.064.375 ton), India (1.015.923 ton), Tiongkok (858.822 ton), Amerika Serikat (602.661 ton), dan Bangladesh (602.283 ton). Adapun lima jenis produk minyak yang paling banyak diekspor adalah RBD Palm Olein (4.074.117 ton), RBD Palm Oil (2.033.341 ton), RBD Palm Stearin (752.344 ton), Palm Fatty Acid Distillate (686.918 ton), dan CPO (667.699 ton).
Sementara itu, produk non-minyak menyumbang total ekspor sebesar 4.316.663 ton. Negara tujuan utama untuk segmen ini adalah Jepang (2.124.450 ton), Selandia Baru (772.690 ton), Belanda (605.242 ton), Tiongkok (205.719 ton), dan Vietnam (197.776 ton). Empat komoditas utama dalam kelompok ini meliputi cangkang sawit (2.219.482 ton), bungkil inti sawit (2.095.178 ton), inti sawit (3.128 ton), dan tandan kosong (79 kg).
Jika dilihat dari sisi produk dan negara tujuan ekspor terbesar, posisi lima teratas adalah:
- RBD Palm Olein (29,3%): diekspor ke Pakistan (602.680 ton), Bangladesh (578.430 ton), Tiongkok (577.972 ton), India (395.314 ton), dan Malaysia (268.155 ton).
- Cangkang sawit (16%): tujuan ekspor utama Jepang (2.124.450 ton), Thailand (60.373 ton), Singapura (30.589 ton), Malaysia (3.800 ton), dan Jerman (50 ton).
- Bungkil inti sawit (15,1%): diekspor ke Selandia Baru (772.690 ton), Belanda (605.242 ton), Tiongkok (205.719 ton), Vietnam (197.776 ton), dan Korea Selatan (162.613 ton).
- RBD Palm Oil (14,6%): diekspor ke Pakistan (411.310 ton), Amerika Serikat (250.054 ton), Mesir (207.093 ton), Rusia (126.751 ton), dan Belanda (114.439 ton).
- RBD Palm Stearin (5,4%): tujuan ekspor ke Amerika Serikat (147.023 ton), Tiongkok (93.169 ton), Rusia (65.804 ton), Korea Selatan (56.927 ton), dan Belanda (51.905 ton).
Terkait implementasi tarif baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, terjadi penurunan baik dari sisi volume ekspor maupun jumlah pungutan ekspor. Sebelum aturan berlaku (hingga 16 Mei 2025), volume ekspor tercatat 3,03 juta ton dengan total pungutan Rp2,11 triliun. Rata-rata per hari pada periode tersebut tercatat 117.382 ton dengan pungutan sekitar Rp71,34 miliar. Puncak volume ekspor tercatat pada 16 Mei, sehari sebelum aturan berlaku.
Pasca kebijakan diterapkan (mulai 17 Mei), rata-rata volume ekspor harian menurun menjadi 72.117 ton dengan pungutan ekspor Rp60,84 miliar per hari. Meskipun tarif naik, penerimaan pungutan justru menurun karena berkurangnya volume ekspor. Hal ini bisa disebabkan oleh eksportir yang menahan pengiriman sambil menunggu harga stabil atau kejelasan arah kebijakan selanjutnya.
PMK yang berlaku sejak 17 Mei 2025 ini merupakan bentuk komitmen jangka panjang pemerintah dalam mendorong keberlanjutan industri sawit nasional. Kebijakan ini menjadi instrumen untuk memperkuat dukungan kepada petani, mendorong hilirisasi, dan mewujudkan kemandirian energi nasional.
Dari sisi eksportir, penerapan tarif baru bisa berdampak pada menurunnya margin keuntungan, terutama bagi eksportir CPO yang dikenakan tarif pungutan lebih tinggi. Imbasnya, strategi ekspor pun berubah dengan fokus pada produk turunan yang memiliki tarif lebih rendah. Selain itu, ada potensi kenaikan beban logistik dan administrasi, terutama bagi eksportir kecil-menengah.
Bagi petani, tekanan dari pabrik dan eksportir bisa berdampak pada harga TBS yang cenderung turun. Untuk meminimalkan dampak ini, dana pungutan sebaiknya dikembalikan ke petani melalui program-program produktif seperti peremajaan sawit rakyat (PSR), pembangunan sarpras, dan beasiswa pendidikan.
Sementara bagi negara, kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pungutan bisa menjadi modal untuk memperkuat program strategis seperti subsidi pupuk dan biodiesel. Kebijakan ini juga memperkuat arah hilirisasi dan memperkuat posisi Indonesia dalam menciptakan ekosistem energi yang berkelanjutan.