3 Februari 2026
Share:

Bisnissawit.com – Salah satu penyebab utama ketidakteraturan industri sawit nasional saat ini adalah ketidakjelasan penamaan dan definisi produk turunannya. Salah satu contoh krusial adalah minyak sawit asam tinggi yang hingga kini belum memiliki batasan dan klasifikasi yang tegas. Jika kondisi ini terus dibiarkan, potensi kerusakan tata kelola industri sawit akan semakin besar.

Hal tersebut disampaikan oleh Salim Simangunsong, Ketua Gabungan Pengusaha Pabrik Kelapa Sawit Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Gapkes Mikomindo). Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, persoalan minyak sawit tidak akan pernah menemukan titik akhir.

“Selama tidak diatur, minyak sawit asam tinggi ini ibarat kartu joker dalam permainan kartu bisa menggantikan apa saja sesuai kepentingan. Ia bisa diklaim sebagai CPO, bisa juga disebut sebagai limbah seperti POME Harpor (High Acid Palm Oil Residue), dan sebaliknya,” ujarnya.

Ketidakjelasan definisi tersebut membuka ruang manipulasi. Dalam praktiknya, CPO yang dihasilkan pabrik kelapa sawit (PKS) bisa bercampur dengan minyak asam tinggi di tangki penyimpanan. Akibatnya, produk yang sama dapat dikategorikan berbeda-beda, tergantung kepentingan transaksi atau penggunaan.

Selain aspek penamaan, Salim menekankan pentingnya pengaturan tata niaga. Ia mengusulkan agar ke depan PKS dan pabrik minyak asam tinggi tidak diperbolehkan menjual langsung ke konsumen akhir. Seluruh transaksi sebaiknya dilakukan melalui bursa komoditas dengan sistem e-tender seperti KPBN (Inacom). Mekanisme ini dinilai dapat meningkatkan transparansi, ketelusuran produk, sekaligus mempermudah pengawasan pajak yang selama ini kerap menjadi kendala pemerintah.

Di sisi lain, pabrik kelapa sawit asam tinggi yang sebagian besar merupakan pabrik sawit rakyat kini telah berkembang pesat dan tersebar luas di berbagai daerah. Industri ini melibatkan ratusan ribu tenaga kerja, termasuk para pemasok bahan baku. Namun, menurut Salim, pertumbuhan jumlah dan kapasitasnya tetap perlu dibatasi agar tidak berbenturan dengan keberadaan PKS skala besar.

Baca Juga:  Acara 2nd TPOMI 2024 Bersama P3PI dan Media Perkebunan Resmi Dibuka!

Pengaturan juga perlu dilakukan dari sektor hulu. Perkebunan kelapa sawit harus diarahkan secara jelas untuk tujuan pangan atau energi. Perkebunan rakyat dinilai lebih cocok difokuskan pada kebutuhan energi karena standar benih, budidaya, dan panennya relatif lebih sederhana dibandingkan sawit untuk pangan yang membutuhkan biaya tinggi dan teknologi lebih kompleks.

Pendekatan ini sejalan dengan agenda strategis pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dan energi. Dari sekitar 2 juta ton produksi PKS rakyat, potensi tersebut mampu menopang hingga 86 kilang pengolahan biodiesel dan Sustainable Aviation Fuel (SAF), dengan kebutuhan rata-rata masing-masing kilang mencapai 1.000 ton per hari.

“Peluang Indonesia menjadi pusat energi berbasis sawit sebenarnya sudah sangat jelas dan bersih. Investor pun banyak yang siap masuk. Namun mereka masih ragu karena regulasi di Indonesia kerap berubah-ubah,” pungkasnya.