Bisnissawit.com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyinggung tentang pengawasan klaim pada label dan iklan. Hal ini ditujukan kepada perusahaan atau produsen cokelat yang mencantumkan label palm oil free pada produk mereka.
Hal ini ditanggapi serius oleh Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menurutnya pencantuman label palm oil free ini melanggar aturan yang tertera pada Peraturan BPOM Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
“Seharusnya Produsen cokelat tidak mencantumkan klaim palm oil free pada produk cokelat tersebut kalau memang tidak mengandung minyak sawit,” ujar Eddy Martono saat diwawancarai, Selasa (2/1/2024).
Eddy menyasar salah satu perusahaan cokelat di Surabaya yang diduga melanggar aturan ini. Tak tanggung, GAPKI langsung ambil sikap dengan menyurati BPOM untuk mencabut izin usaha perusahaan yang melanggar.
“Kami meminta agar hal ini bisa ditinjau kembali atau mencabut izin edar produk cokelat tersebut karena ini merugikan pelaku industri sawit, perlu diketahui bahwa industri sawit Indonesia menyumbangkan devisa sangat besar, ” tambah Eddy.
Eddy juga menjelaskan kondisi ini sebagai kampanye negatif yang dapat merusak ekosistem sawit. Menurutnya, komoditi sawit merupakan penyumbang terbesar neraca perdagangandan mampu menyerap tenaga kerja hingga 16 juta pekerja.
“Sewaktu terjadi Covid-19 tidak ada PHK bahkan menyumbangkan devisa yang sangat besar di saat industri lain bermasalah pada waktu Covid-19 tersebut,” tambah Eddy.
Meskipun perusahaan-perusahaan cokelat meminta maaf dan menghapus label palm oil free pada produk mereka, Eddy berharap diterapkan sanksi tegas untuk menghentikan perusahaan nakal yang merusak ekosistem sawit.
“Harus di sanksi terlebih dahulu supaya tidak terus terjadi seperti ini, karena jelas melanggar aturan yang ada. Indonesia sebagai produsen terbesar minyak sawit dunia tetapi di sisi lain sebagai konsumen minyak sawit terbesar di dunia juga,” tandasnya. (Adhita Diansyavira)