12 Februari 2026
Share:

Bisnissawit.com – Industri kelapa sawit di Pulau Sulawesi memang belum seluas wilayah Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, luas perkebunan sawit di Sulawesi tercatat sekitar 411.000 hektare yang dikelola oleh petani, perusahaan swasta, maupun BUMN. Meski dari sisi luasan lebih kecil, komitmen terhadap keberlanjutan dan perlindungan tenaga kerja ditegaskan tidak boleh tertinggal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP) dalam kegiatan bertajuk “Sulawesi Bergerak: Bersama Sawit Ramah Pekerja Perempuan” yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, pada 11–12 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti lebih dari 150 peserta yang mayoritas merupakan pekerja perempuan perusahaan sawit se-Sulawesi, serta melibatkan mahasiswa, akademisi, pemerintah, serikat buruh, LSM, dan petani sawit.

Forum tersebut menghadirkan narasumber dari International Labour Organization (ILO), CNV Internationaal, Direktur Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta paparan praktik baik dari perusahaan Astra. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan di seluruh rantai nilai industri sawit, termasuk pada sektor UMKM dan petani yang banyak melibatkan hubungan kerja informal.

Dalam kesempatan tersebut, diperkenalkan sebuah gerakan baru yang menekankan tiga pilar utama perlindungan pekerja perempuan.

“Pekerja perempuan harus total safe, total health & total prosper,” tegas salah satu pembicara dalam forum tersebut.

Konsep total safe menekankan pentingnya keselamatan kerja tanpa kecelakaan. Total health berarti pekerja perempuan harus bekerja dalam kondisi sehat dan terbebas dari risiko penyakit akibat kerja. Sementara total prosper menegaskan bahwa kesejahteraan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perlindungan tenaga kerja.

Baca Juga:  Harga CPO Terus Tertekan, KPBN Catat Penurunan Tajam di Periode 15 April 2025

Lebih lanjut ditegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan merupakan hak yang dijamin hukum nasional maupun berbagai konvensi internasional. Hal ini juga menjadi syarat fundamental dalam standar sertifikasi seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang bersifat sukarela dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bersifat wajib.

Aspek kesejahteraan atau prosper turut dikaitkan dengan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pekerja perempuan juga harus sejahtera melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Saat ini terdapat lima program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kepesertaan aktif dalam program tersebut diyakini mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya, baik selama bekerja maupun setelah memasuki masa purna tugas.

Meski demikian, masih terdapat pekerjaan rumah besar, terutama dalam menjangkau pekerja informal yang rentan di sepanjang rantai nilai industri sawit. Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci.

Melalui inisiasi gerakan “Total Safe, Total Health, Total Prosper”, GAPKI dan BPDP berharap tercipta ekosistem industri sawit yang tidak hanya produktif dan berkelanjutan, tetapi juga benar-benar menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja perempuan serta keluarganya.