Bisnissawit.com – Fenomena menjamurnya pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun dan brondolan di beberapa daerah dinilai mengganggu tatanan kemitraan yang sudah ada.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono. Ia menilai harga yang diterima di PKS brondolan lebih tinggi dari harga ketetapan dinas perkebunan.
“Hilangnya brondolan membuat penetapan rendemen dalam Permentan pembelian TBS tidak berlaku karena didalamnya ada unsur brondolan,” tuturnya dilansir dari Media Perkebunan, Minggu (14/7/24).
Dari sisi pererizinan menurut Permentan nomor 98 tahun 2013 khususnya pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa IUP (termasuk izin usaha PKS) harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% dari luas kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat atau perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa masyarakat atau perkebunan lainnya adalah yang tidak memiliki unit pengolahan dan belum mempunyai ikatan kemitraan dengan usaha industri hasil pengolahan perkebunan.
Dalam PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdapat persyaratan pengaturan yang berbeda terkait dengan izin industri minyak mentah kelapa sawit/KBLI 10431 yaitu dalam lampiran II 2.A.12 Sektor Pertanian disebutkan bahwa Persyaratan Perizinan untuk Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/CPO mempersyaratkan terintegrasi dengan kebun kelapa sawit.
Tetapi lampiran II 6.A.167 Sektor Perindustrian, Persyaratan Perizinan untuk industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) mempersyaratkan industri kecil, industri menengah berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri (tidak mempersyaratkan terintegrasi dengan kebun kelapa sawit).
GAPKI telah mengajukan permohonan supaya izin PKS tanpa kebun dapat segera ditertibkan sesuai Permentan 98 tahun 2013 dengan hasil Ditjen Perkebunan sudah merespon di Kaltim dan Sumsel dan telah berkunjung ke PKS tanpa kebun di Kaltim.
“Telah dibuat Surat Edaran Dirjen Perkebunan kepada pemda terkait perizinan PKS tanpa kebun atau PKS brondolan,” pungkas Eddy.
GAPKI juga sudah bersurat kepada Menko Perekonomian, Menteri Pertanian dan Menteri Perindustrian agar pengaturan pembeirian izin PKS baru diselaraskan dengan Permentan 98 tahun 2013.
Hasil koordinasi dengan Deputi Menko dan Deputi Marinvest akan segera dikoordinasikan pertemuan dengan pihak terkait. Kemenko Perekonomian mengeluarkan surat tanggal 18 April 2024 bahwa pengampu PKS tanpa kebun oleh Kemenperin dan Kementan sebagai pendukung. (*)