8 Maret 2025
Share:

Bisnissawit.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinilai tidak menjadi kendala bagi pelaku usaha.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyatakan bahwa setelah mengikuti sosialisasi terbaru, kebijakan ini tidak menimbulkan masalah.

“Dalam sosialisasi terakhir, pemerintah memastikan bahwa dana DHE tetap bisa dicairkan untuk kebutuhan operasional. Misalnya, jika kita perlu mengimpor pupuk, dana tersebut bisa digunakan. Jadi, selama aktivitas operasional tidak terganggu, aturan ini tidak menjadi kendala,” ujar Eddy dalam konferensi pers, Kamis (6/3/25) di Jakarta.

Sebelumnya, terdapat kekhawatiran bahwa dana ekspor tidak dapat dicairkan sama sekali. Namun, dengan adanya fleksibilitas ini, pelaku usaha kini hanya menunggu regulasi teknis dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait mekanisme pencairan dana.

Revisi PP DHE SDA yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Februari 2025 menetapkan bahwa eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 berdasarkan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) wajib menempatkan 100% DHE SDA mereka dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal 12 bulan.

Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan (non-migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Tujuan utama aturan ini adalah memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri, menjaga stabilitas nilai tukar, serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga:  Kelapa Sawit Ramah Anak dan Perempuan, Dorongan Indonesia Emas 2045