1 April 2026
Share:

Bisnissawit.comGAPKI menyatakan keberatan terhadap rencana pemerintah daerah yang ingin menerapkan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit. Menurut GAPKI, kebijakan tersebut berisiko menambah tekanan terhadap industri sawit yang saat ini sudah menghadapi banyak beban biaya.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengatakan rencana pungutan baru itu membuat pelaku industri khawatir. Pasalnya, sektor kelapa sawit saat ini sudah dibebani berbagai jenis pajak, retribusi, dan kewajiban lainnya.

“Di berbagai pemberitaan, sawit akan dikenakan lagi Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.700 per pohon. Ini tentu menjadi tambahan beban bagi industri,” kata Eddy dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Eddy, industri sawit justru membutuhkan dukungan kebijakan yang bisa menjaga daya saingnya di pasar internasional. Ia menilai, penambahan pungutan baru tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat industri strategis nasional.

Ia juga menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan seharusnya tidak perlu diberlakukan karena berpotensi membuat biaya operasional perusahaan semakin tinggi.

“Pungutan seperti ini seharusnya tidak ada karena hanya menambah tekanan bagi pelaku usaha,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan Sekretaris Jenderal GAPKI, Hadi Sugeng Wahyudiono. Ia menyebut pihaknya akan terus mendorong agar kebijakan tersebut dibatalkan. Menurut Hadi, industri sawit selama ini sudah memenuhi berbagai kewajiban terkait penggunaan sumber daya air sehingga tambahan pajak dianggap tidak relevan.

“Kalau kebijakannya tidak masuk akal, sebaiknya ditolak. Kami jelas keberatan dengan rencana ini,” ujarnya.

Selain itu, GAPKI juga sedang menyiapkan kajian terkait kemungkinan adanya tumpang tindih aturan dalam pengelolaan sumber daya air. Kajian itu akan membahas regulasi penggunaan air permukaan, air tanah, hingga air hujan yang dinilai belum sinkron.

Baca Juga:  Angka Produksi Minyak Sawit Tahun 2023 Alami Kenaikan

Menurut GAPKI, aturan yang belum jelas tersebut bisa membuat persoalan baru dan menambah biaya bagi pelaku usaha perkebunan sawit jika tidak segera dibenahi.