Bisnissawit.com – Kabar baik datang dari Kementerian Perindustrian, khususnya Direktorat Jenderal Industri Agro, bagi para pelaku usaha pengolahan gula merah dari batang kelapa sawit. Kini, produk gula merah sawit telah memiliki payung hukum dan jaminan mutu berupa Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 01-6237-2000.
Pemberlakuan standar ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelayakan gula merah sawit sebagai bahan konsumsi. Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi pengolahan batang sawit menjadi nira terus menunjukkan kemajuan yang signifikan.
“Keamanan penggunaan gula merah sawit sebagai gula konsumsi kini didukung oleh SNI 01-6237-2000,” ujar Putu, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenperin, Rabu (25/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka secara simbolis program percontohan (pilot project) produksi nira gula sawit dari batang kelapa sawit tua hasil peremajaan (replanting), yang digelar pada Senin (23/6/2025).
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Koperasi Produsen Gerak Nusantara Sejahtera (KPGNS) dengan PTPN IV PalmCo, yang telah disepakati dalam penandatanganan perjanjian pada 10 April 2025 lalu.
Menurut Putu, program ini menjadi bagian penting dari strategi hilirisasi kelapa sawit, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan. Untuk itu, diperlukan kolaborasi erat antara perusahaan perkebunan, koperasi, hingga pelaku UMKM.
“Keterlibatan lintas pihak sangat dibutuhkan agar tercipta sinergi yang saling menguntungkan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di sekitar areal replanting,” tegasnya.
Kerja sama ini, lanjut Putu, didasarkan pada dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati sebelumnya di kantor PTPN IV PalmCo Adolina. Ia juga mengingatkan bahwa inisiasi ini mendapat dukungan penuh dari sejumlah anggota Komisi VII DPR RI, yang bahkan mendorong agar program serupa dapat direplikasi di berbagai provinsi lain.
Kemenperin berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkontribusi aktif agar pelaksanaan pilot project berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat. Dalam kesempatan itu, Putu turut menyampaikan harapan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar perangkat daerah terkait dapat memberikan dukungan teknis maupun non-teknis.
“Kami harap OPD di Pemprov Sumut terus memantau kemajuan program ini dan memberi dukungan berupa fasilitasi serta kemudahan. Dengan begitu, kendala teknis maupun administratif dalam pengembangan gula merah sawit bisa segera diatasi,” pungkas Putu. (*)