2 Juli 2025
Share:

Bisnissawit.com – Harga referensi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1 hingga 31 Juli 2025 mengalami kenaikan setelah sebelumnya sempat turun cukup tajam pada bulan Juni. Kementerian Perdagangan mencatat bahwa harga referensi CPO naik sebesar USD 21,51 atau setara 2,51 persen dari periode sebelumnya, menjadi USD 877,89 per metrik ton (MT). Sebelumnya, pada Juni 2025, harga CPO sempat berada di angka USD 856,38 per MT setelah mengalami penurunan sebesar USD 68,08 dari bulan Mei.

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1553 Tahun 2025, sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mencakup penetapan besaran bea keluar dan pungutan ekspor CPO, yang menjadi bagian dari tarif layanan umum oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam keputusan tersebut, pemerintah kembali menetapkan bea keluar sebesar USD 52 per MT, mengacu pada lampiran huruf C angka 5 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024. Sementara itu, pungutan ekspor atau levy dikenakan sebesar 10 persen dari harga referensi, yaitu sebesar USD 87,7892 per MT, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 30 Tahun 2025.

Isy Karim menjelaskan bahwa BPDPKS sebagai badan layanan umum di bawah naungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, menjadi pihak yang menerima dana dari pungutan ekspor ini. Dana tersebut kemudian dikelola untuk mendukung keberlanjutan industri sawit nasional, termasuk program peremajaan dan stabilisasi harga.

Di sisi lain, Isy juga menyampaikan kebijakan bea keluar nol untuk produk turunan CPO seperti RBD palm olein dalam kemasan bermerek dan berat netto maksimal 25 kilogram. Ketentuan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025 tentang daftar RBD palm olein dalam kemasan bermerek.

Baca Juga:  Inklusi Akses Keuangan Wujudkan Kesejahteraan Petani Swadaya

Kenaikan harga referensi CPO pada periode Juli ini diperkirakan akan berdampak pada bertambahnya pendapatan negara dari sektor ekspor, serta meningkatkan pemasukan BPDP. Namun di sisi lain, pelaku industri menilai bahwa kenaikan tarif ekspor bisa berdampak pada efisiensi dan margin keuntungan ekspor, sekaligus berpotensi menurunkan harga beli tandan buah segar (TBS) dari petani.

Dengan harga referensi CPO yang kembali bergerak menjauhi ambang batas USD 680 per MT, pemerintah memiliki ruang untuk kembali memberlakukan pungutan yang lebih tinggi. Kebijakan ini diharapkan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan kesejahteraan petani sawit.