Bisnissawit.com – Pemerintah resmi menetapkan bahwa harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Juni 2025 mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. Kabar ini disambut positif oleh para pelaku usaha sawit, baik petani maupun pengusaha, karena berpotensi menurunkan beban biaya ekspor.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1484 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPDP, dan berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa HR CPO bulan Juni ditetapkan sebesar USD 856,38 per metrik ton (MT). Angka ini turun USD 68,08 atau sekitar 7,36 persen dari bulan Mei yang sebelumnya berada di level USD 924,46 per MT.
Penurunan ini juga menyebabkan HR CPO mendekati ambang batas atau threshold sebesar USD 680 per MT. Sesuai regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah menetapkan Bea Keluar CPO untuk Juni 2025 sebesar USD 52 per MT. Adapun Pungutan Ekspor atau tarif layanan dari BLU BPDP ditetapkan sebesar 10 persen dari HR, yaitu senilai USD 85,63 per MT.
Selain itu, untuk produk turunan seperti minyak goreng (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan berat bersih maksimal 25 kg, Bea Keluar yang dikenakan adalah sebesar USD 0. Syaratnya, produk tersebut harus masuk dalam daftar merek resmi sesuai Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025.
Penurunan HR CPO ini dipandang memberi ruang gerak lebih bagi pelaku industri sawit dalam menghadapi tantangan ekspor. Bila beban ekspor berkurang, maka tekanan terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) juga berpotensi menurun. Ini bisa membuka peluang harga TBS tetap stabil, bahkan naik, sehingga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani sawit di lapangan. (*)