Kalimantan Barat, bisnissawit.com – Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekebun telah menetapkan harga TBS Periode ke II April 2024 untuk pembayaran TBS periode 23 – 30 April 2024.
Dilansir dari laman Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, pada perhitungan kali ini nilai Indeks K masih menggunakan nilai 90,62% dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya. Sementara harga CPO pada periode ini ditetapkan sebesar Rp. 12.295,94/Kg turun sebesar Rp. 505,98/Kg sedangkan harga PK ditetapkan sebesar Rp. 7.426,7/Kg naik sebesar Rp. 1.262,14/Kg.
Secara rata-rata harga TBS ditetapkan sebesar Rp. 2.594,23/Kg atau turun sebesar Rp. 37,68/Kg. Harga TBS tertinggi untuk umur 10 sd 20 tahun ditetapkan sebesar Rp. 2.734,87/Kg turun Rp. 40,23/Kg , sedangkan harga TBS terendah pada umur 3 tahun sebesar Rp. 2.041,31/Kg turun sebesar Rp. 27,31/Kg dari periode sebelumnya.
Penetapan harga TBS periode ini berdasarkan perhitungan harga rata-rata realisasi kontrak penjualan CPO dan PK (FOB Kalbar Exc PPN) periode 16 sd 22 April 2024. Realisasi total volume kontrak penjualan CPO pada periode ini sebesar 39.325 Ton dan naik 85% dibanding periode sebelumnya, sementara 60% diantaranya terjadi pada awal periode dengan harga rata-rata sebesar Rp. 12.300/Kg.
Sementara harga referensi CPO pada KPBN FOB Dumai/Belawan tertinggi pada awal periode sebesar Rp. 12.776/Kg. Adapun referensi tender KPBN FOB Belawan/Dumai sebagai berikut:
16/04/24 : Rp. 12.776 /Kg
17/04/24 : Rp. 12.460 /Kg
18/04/24 : Rp. 12.475 /Kg
19/04/24 : Rp. 12.368 /Kg
22/04/24 : Rp. 12.226 /Kg
Penetapan Harga TBS dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam 1 bulan sebagaimana diamanatkan dalam Pergub 86 Tahun 2022. (*)