22 April 2024
Share:

Bisnissawit.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun pada Jumat (19/4/2024) kemarin.

Dilansir dari mmc.kalteng.go.id, perhitungan Indeks Kinerja (Indeks K) merupakan faktor utama dalam menilai keberhasilan suatu perusahaan dalam industri kelapa sawit. Indeks K ini terdiri dari beberapa komponen penting yang mencerminkan aspek-aspek vital dalam produksi dan distribusi minyak kelapa sawit.

Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 64 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Indeks K dan Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah, maka Tim Penetapan Harga melakukan Rapat Penetapan Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun berdasarkan data-data yang telah disampaikan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data.

Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor saat memimpin rapat mengatakan, bahwa penetapan Indeks K tersebut dilakukan berdasarkan harga penjualan, biaya pengolahan dan pemasaran minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK) serta biaya penyusutan.

Dijelaskannya pula, setelah adanya kenaikan harga minyak sawit (CPO) pada perhitungan harga periode II bulan Maret 2024 yang lalu, harga CPO Kalimantan Tengah pada periode I bulan April 2024 kembali bergerak naik sebesar Rp190,85. Sedangkan untuk harga TBS pada umur tanaman 10 – 20 tahun juga naik sebesar Rp80,95,-.

“Harga yang telah ditetapkan ini merupakan harga pembelian TBS produksi pekebun, berlaku untuk pembayaran tanggal 1 – 15 April 2024, dan diharapkan bisa menjadi patokan untuk pembayaran yang wajar bagi pekebun mitra kita,” kata Kabid Lohsar.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengolahan data dari 16 perusahaan yang telah mengirimkan data untuk perhitungan harga tersebut, maka telah ditetapkan harga TBS pada periode I bulan April 2024 adalah sebagai berikut : harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp13.222,96,- bergerak naik dari periode sebelumnya yaitu Rp13.032,11 (per Kg + PPN), “Demikian pula dengan harga inti sawit (PK) naik menjadi Rp6.978,90,- dari harga sebelumnya Rp6.444,24,- dengan indeks “K” di angka 89,27%,” ungkapnya.

Baca Juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau 12 - 18 Juni 2024

Sehingga dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan April 2024 terliat adanya kenaikan, sesuai dengan umur tanamam yaitu : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.124,50, umur 4 (empat) tahun Rp2.321,87, umur 5 (lima) tahun Rp2.508,87, dan umur 6 (enam) tahun Rp2.581,90.

Selanjutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.632,49, umur 8 (delapan) tahun Rp2.751,98, umur 9 (sembilan) tahun Rp2.824,45 dan umur 10 – 20 tahun Rp2.905,35,-. (*)