6 Juni 2026
Share:

Bisnissawit.com – Pemerintah berencana melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan rakyat MINYAKITA. Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang digelar Kamis (4/6) di Jakarta.

Dalam rapat yang melibatkan Kementerian Perdagangan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait pangan tersebut, pemerintah menilai penyesuaian HET MINYAKITA perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi biaya produksi dan harga bahan baku saat ini.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, perubahan HET akan mengacu pada nilai keekonomian minyak goreng, terutama perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Meski rencana kenaikan sudah disepakati, pemerintah belum menentukan besaran harga baru maupun waktu pemberlakuannya.

“Penyesuaian HET MINYAKITA sudah kami sepakati. Namun, untuk besaran harga dan waktu penerapannya masih akan mempertimbangkan perkembangan harga CPO. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan sebelum menetapkan HET yang baru,” ujar Budi usai mengikuti Rakortas di kantor Kemendag, Jakarta.

Menurutnya, evaluasi terhadap harga MINYAKITA dilakukan setelah adanya perubahan sejumlah komponen biaya dibandingkan saat penetapan HET sebelumnya. Faktor yang masuk dalam perhitungan meliputi harga CPO sebagai bahan baku utama, ongkos produksi, biaya distribusi, hingga kemasan.

“Perhitungannya sudah dilakukan. Kondisi harga CPO ketika HET sebelumnya ditetapkan berbeda dengan kondisi saat ini. Selain itu, biaya produksi, distribusi, dan kemasan juga mengalami kenaikan sehingga harga keekonomiannya perlu dihitung ulang,” jelasnya.

Sebagai informasi, MINYAKITA merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga ketersediaan serta stabilitas harga minyak goreng di pasar domestik melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).

Berbeda dengan program subsidi, MINYAKITA tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokan minyak goreng tersebut berasal dari kewajiban pemenuhan pasar domestik oleh pelaku usaha sawit, kemudian dijual kepada masyarakat berdasarkan ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  IPOC 2025: Pakistan Soroti Lonjakan Produksi Sawit dan Dampaknya pada Pasar Minyak Nabati Dunia

Pemerintah juga menegaskan distribusi MINYAKITA akan terus diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pasar rakyat, sehingga keberadaan produk tersebut tetap menjadi instrumen pengendalian harga minyak goreng nasional.