Bisnissawit.com – Kementerian Perdagangan mengumumkan Harga Referensi (HR) crude palm oil (CPO) untuk perhitungan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum BPDPKS periode Desember 2025 sebesar USD 926,14/MT. Angka ini mengalami penurunan USD 37,61 atau setara 3,9% dibandingkan HR bulan November 2025 yang mencapai USD 963,75/MT.
Dengan HR tersebut, pemerintah menetapkan BK CPO Desember 2025 sebesar USD 74/MT, mengacu pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38/2024 jo. PMK Nomor 68/2025.
Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO untuk periode 1–31 Desember 2025 dipatok sebesar 10% dari HR, yakni USD 92,6142/MT, sesuai Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.
“HR CPO bulan Desember mengalami koreksi dibandingkan November. Sesuai regulasi, BK ditetapkan USD 74/MT dan PE dihitung 10 persen dari HR,” ujar Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana.
Tommy menjelaskan, penurunan HR kali ini dipicu kondisi global, termasuk melemahnya harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai, turunnya permintaan dari importir utama seperti India, penguatan dolar AS, serta penurunan harga minyak mentah dunia.
HR CPO Desember dihitung dari rata-rata harga pada periode 20 Oktober–19 November 2025 di tiga sumber acuan:
- Bursa CPO Indonesia: USD 851,80/MT
- Bursa CPO Malaysia: USD 1.000,48/MT
- Harga Port Rotterdam: USD 1.203,74/MT
Berdasarkan Permendag Nomor 35/2025, jika selisih rata-rata ketiga harga lebih dari USD 40, maka HR dihitung dari dua harga terdekat. Untuk periode ini, penetapan menggunakan data Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.
Di sisi lain, produk minyak goreng RBD palm olein kemasan bermerek ≤ 25 kg tetap dikenai BK USD 0/MT, sesuai daftar merek yang tertuang dalam Kepmendag Nomor 2242 Tahun 2025.