Bisnissawit.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat langkah menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan melalui percepatan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Karbon. Bersama perusahaan perkebunan swasta dan Solidaridad Indonesia, Dinas Perkebunan Kabupaten Kukar menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya mempercepat penerapan perkebunan rendah emisi sekaligus mengantisipasi dampak perubahan iklim dan risiko kebakaran lahan.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (25/6/2026) tersebut mengusung tema “Aksi dan Strategi Melalui Sinergitas Penanganan Dampak Negatif Perubahan Iklim dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca”. Forum ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta menyusun strategi pelestarian lingkungan yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam pengelolaan karbon nasional. Regulasi tersebut mengubah mekanisme sebelumnya yang menempatkan karbon sepenuhnya sebagai hak negara menjadi sistem alokasi karbon. Melalui skema baru ini, pelaku usaha maupun masyarakat memperoleh kesempatan untuk memiliki dan memperdagangkan unit karbon sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memperluas keterlibatan berbagai pihak, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga sektor usaha. Dengan demikian, tata kelola ekonomi karbon diharapkan menjadi lebih inklusif, mudah diterapkan, dan mampu mendorong partisipasi lintas sektor.
Bagi Provinsi Kalimantan Timur, regulasi tersebut membuka peluang besar dalam pengembangan ekonomi hijau. Upaya pencegahan kebakaran lahan kini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban menjaga lingkungan, tetapi juga berpotensi menghasilkan nilai ekonomi melalui perdagangan kredit karbon.
Potensi Indonesia di pasar karbon global juga dinilai cukup menjanjikan. Berdasarkan data Global Carbon Atlas 2021, kontribusi emisi Indonesia terhadap total emisi dunia masih berada di kisaran 1,7 persen. Sementara itu, semakin banyak investor global yang menempatkan isu perubahan iklim sebagai salah satu pertimbangan utama dalam keputusan investasinya.
Meski demikian, implementasi kebijakan karbon tetap membutuhkan aturan teknis yang jelas. Peneliti Ekonomi Iklim CSIS, Ardhi Wardhana, menilai tantangan terbesar bukan terletak pada regulasinya, melainkan pada penyusunan aturan pelaksanaan yang mampu diterapkan secara efektif di lapangan.
Sebagai tindak lanjut dari FGD tersebut, para peserta menargetkan pembentukan Tim Formatur yang akan menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) periode 2025–2029. Selain itu, konsep pertanian regeneratif juga didorong agar menjadi bagian dari arah pembangunan daerah.
Country Manager Solidaridad Indonesia, Yeni Fitriyanti, menekankan pentingnya inventarisasi emisi secara menyeluruh di sektor perkebunan. Menurutnya, penghitungan emisi tidak cukup hanya dilakukan pada aktivitas operasional di kebun, tetapi juga harus mencakup emisi yang berasal dari penggunaan energi serta rantai pasok.
“Penting bagi sektor perkebunan untuk memetakan emisi secara holistik, mulai dari emisi langsung di lokasi (Cakupan 1) hingga jejak rantai pasok (Cakupan 2 dan 3),” ujar Yeni Fitriyanti.
Seluruh data pengurangan emisi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam Sistem Registri Ganda (Dual Registry). Sistem ini mencakup pencatatan aksi mitigasi pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup, serta pencatatan transaksi unit karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya yang dilakukan Kukar juga didukung oleh keberhasilan Kalimantan Timur dalam menjalankan program pengurangan emisi. Provinsi tersebut sebelumnya berhasil memverifikasi penurunan emisi sebesar 26,2 juta ton dan memperoleh insentif senilai USD110 juta melalui skema Results-Based Payment (RBP) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) pada akhir 2025.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, perusahaan perkebunan, organisasi pendamping seperti Solidaridad Indonesia, serta Kelompok Tani Peduli Api (KTPA), Kutai Kartanegara diharapkan mampu memperkuat daya saing industri sawit yang lebih ramah lingkungan sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi dari pasar karbon global yang terus berkembang.