7 Maret 2026
Share:

Bisnissawit.com – Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa perdagangan minyak sawit dengan Uni Eropa melalui mekanisme Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kepentingan nasional setelah Uni Eropa dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan panel sengketa terkait kebijakan sawit.

Indonesia berencana mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lain terhadap Uni Eropa kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO atau Dispute Settlement Body (DSB). Langkah tersebut diambil karena Uni Eropa tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan maupun belum sepenuhnya mematuhi putusan dan rekomendasi panel sengketa sawit WTO dalam perkara DS593: EU–Palm Oil.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penangguhan konsesi yang diajukan Indonesia akan diarahkan terutama pada sektor barang, meski kemungkinan perluasan ke sektor lain tetap terbuka.

“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Kami akan memastikan jumlah kerugian dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE,” kata Budi Santoso.

Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO). Ketentuan ini memungkinkan suatu negara meminta hak penangguhan konsesi apabila pihak lain tidak menjalankan kewajibannya sesuai putusan sengketa.

Menurutnya, Uni Eropa tidak hanya gagal menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit sesuai putusan panel, tetapi juga belum memberikan kompensasi yang seimbang kepada Indonesia akibat tidak terpenuhinya kewajiban tersebut.

“Langkah yang diambil Indonesia sesuai dengan komitmen yang telah disepakati dalam aturan penyelesaian sengketa di WTO. Indonesia bisa mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala UE tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Budi Santoso.

Pemerintah juga telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam menyiapkan langkah tersebut. Upaya ini sekaligus mendapat dukungan dari pelaku industri sawit nasional, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).

Baca Juga:  Momentum Saham Sawit: SGRO Dapat Angin Segar dari Kebijakan B40

Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars menilai kebijakan Uni Eropa selama ini menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha karena hilangnya potensi nilai ekspor setiap tahunnya.

“Kerugian yang telah dihitung sangat besar bagi para pelaku usaha per tahunnya karena hilangnya potensi nilai ekspor. Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” ujar Catra De Thouars.

Langkah lanjutan yang ditempuh Indonesia di WTO diharapkan dapat memberikan kepastian bagi industri kelapa sawit nasional sekaligus memastikan aturan perdagangan internasional berjalan secara adil.