Bisnissawit.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan penetapan Harga Referensi (HR) minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk April 2025.
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan HR CPO tersebut. Penentuan harga referensi ini mengikuti rumus khusus yang didasarkan pada tren harga CPO global.
Isy Karim, Plt Direktur Jenderal Daglu Kemendag, menjelaskan bahwa penetapan HR CPO menggunakan harga rata-rata dari tiga sumber utama dalam periode 25 Februari hingga 24 Maret 2025.
“Harga tersebut diambil dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 857,47 per metrik ton (MT), Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.065,60 per MT, serta Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.553,06 per MT,” ujar Isy Karim seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan pada Jumat (28/3/2025).
Isy Karim menambahkan, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46 Tahun 2022, apabila perbedaan harga rata-rata pada ketiga sumber tersebut lebih besar dari USD 40 per MT, maka HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata dari dua harga median dan terdekat.
“Dalam hal ini, HR CPO ditetapkan berdasarkan rata-rata dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga HR CPO untuk April 2025 ditetapkan sebesar USD 961,54 per MT,” jelas Isy Karim.
Sebelumnya, diberitakan bahwa HR CPO April 2025 mengalami kenaikan sebesar USD 7,03 atau 0,74 persen dibandingkan periode sebelumnya. Jika HR CPO Maret 2025 adalah USD 954,50 per MT, maka April 2025 naik menjadi USD 961,54 per MT.
Penetapan HR CPO ini penting untuk menentukan tarif Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) untuk periode yang sama.
BK dipungut oleh Kementerian Keuangan, sedangkan PE dipungut oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sebuah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang didirikan pada tahun 2015.