Bisnissawit.com – Ombudsman RI berhasil mengidentifikasi lima pengusaha yang melakukan kecurangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita. Kecurangan tersebut terkait dengan pengurangan isi atau volume minyak dalam kemasan, yang berkisar antara 30 hingga 270 mililiter (ml) per kemasan.
Selain itu, dari total 65 sampel Minyakita berukuran 1 liter yang diperiksa, ditemukan bahwa 24 sampel memiliki volume yang lebih sedikit dari seharusnya.
Hasil investigasi ini disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) dalam sebuah pertemuan di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat (21/3/2025) kemarin. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan distribusi minyak goreng bersubsidi.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika.
“Dari 65 sampel yang kami uji, sebanyak 24 di antaranya memiliki volume yang kurang dari standar. Ada lima pelaku usaha yang mengurangi volume antara 30 hingga 270 ml per kemasan,” ungkap Yeka Hendra Fatika.
Lebih lanjut, Yeka menjelaskan bahwa uji petik terhadap kepatuhan harga eceran tertinggi (HET) menunjukkan seluruh sampel Minyakita dijual di atas HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.700 per liter. Rata-rata harga yang ditemukan di lapangan mencapai Rp 17.769 per liter, dengan harga terendah Rp 16.000 dan tertinggi Rp 19.000 per liter.
Investigasi dilakukan oleh Ombudsman pada 16—18 Maret 2025 di enam provinsi, dengan tujuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap volume, HET, dan label pada produk Minyakita.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, memastikan bahwa Kemendag telah menerima daftar nama pengusaha yang produknya tidak memenuhi standar dalam uji petik untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, Mendag Busan mengungkapkan bahwa temuan Ombudsman RI semakin menguatkan hasil investigasi Kemendag terkait penyimpangan dalam distribusi Minyakita di lapangan.
“Laporan dari Ombudsman RI memperkuat temuan yang telah kami peroleh di lapangan,” ujar Mendag Busan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Mendag juga menegaskan bahwa temuan tersebut akan menjadi referensi dalam perumusan kebijakan terkait Minyakita, khususnya dalam aspek distribusi dan pengawasan.
Selain itu, Kemendag berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi, regulasi, serta HET Minyakita.
“Kami juga akan mempertimbangkan masukan dari Ombudsman terkait evaluasi margin Minyakita dan peningkatan transparansi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH),” tambah Mendag Busan.
Ia berharap bahwa dengan perbaikan sistem, seluruh pelaku usaha bisa mendapatkan akses yang lebih transparan terhadap pasokan minyak goreng dalam skema kewajiban pasar domestik (DMO).