4 Februari 2026
Share:

Bisnissawit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Kementerian Pertanian Republik Indonesia melaporkan produsen minyak goreng MinyaKita yang menjual produknya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan agenda kesiapan dan pengamanan harga serta stok pangan strategis menjelang Ramadan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv Singh, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Rabu (28/1/26).

Dalam sidak tersebut, Rajiv menyebut produsen MinyaKita yang terafiliasi dengan Sinar Mas dilaporkan karena menjual produk di atas ketentuan harga. “Produsennya sudah kita laporkan. Pak Menteri dan Komisi langsung mengambil langkah,” ujarnya dalam rapat kerja, Selasa (3/2/2026).

Komisi IV DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementan dalam menindak pelanggaran harga pangan, terutama komoditas strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat menjelang bulan suci.

Saat sidak berlangsung, Mentan Amran menemukan sebagian besar harga pangan masih dalam kondisi stabil dan berada di bawah HET. Harga telur ayam ras sekitar Rp28.000 per kilogram, daging ayam Rp30.000–Rp37.000 per kilogram, dan daging sapi Rp125.000 per kilogram.

Namun, pelanggaran ditemukan pada minyak goreng MinyaKita yang dijual Rp18.000 per liter, melebihi HET pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

“Ini sudah melanggar. Tidak boleh ada yang menjual di atas HET. Selama setahun kita beri imbauan, sekarang saatnya penindakan. Sudah saya laporkan ke Dirkrimsus untuk ditelusuri. Kalau perlu, izinnya dicabut,” tegas Amran.

Ketentuan harga MinyaKita mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 yang menetapkan HET Rp15.700 per liter di tingkat konsumen. Selain itu, pemerintah memperkuat pengendalian pasokan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, yang mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen realisasi Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan ID FOOD sebagai distributor lini pertama.

Baca Juga:  Harga TBS Riau Awal Oktober 2025 Menguat Tipis

Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi hanya mengedepankan pendekatan persuasif, melainkan siap menempuh jalur hukum terhadap pelaku usaha yang merugikan masyarakat. Ia juga meminta aparat menelusuri rantai distribusi dari hulu hingga hilir untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam penetapan harga.

Komisi IV DPR RI menilai pelaporan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat. DPR juga menekankan pentingnya sinergi antara kementerian, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah agar distribusi pangan tetap tertib dan harga terkendali selama Ramadan hingga Idulfitri.