15 Juli 2024
Share:

Pekanbaru, Bisnissawit.com – Salah satu hambatan utama pengembangan kelapa sawit di Riau adalah banyaknya kebun kelapa sawit, terutama milik rakyat yang masuk dalam kawasan hutan.

“Kebun sawit di Riau 2 juta ha halal karena berada di luar kawasan hutan sedang 1,8 juta ha, jangan dikatakan haram,” kata Syahrial Abdi, Kepala Dinas Perkebunan Riau.

Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menyelesaiakan masalah ini tetapi sampai sekarang belum ada hasil yang sigifikan, sehingga ada istilah kehutanan yang maha kuasa. Saat ini lewat UU Cipta Kerja berusaha diselesaikan lewat pasal 110 A dan 110 B.

Abdi yang sudah malang melintang sebagai birokrat mulai dari sekretaris kecamatan, camat, kepala dinas berbagai instansi teknis baik kabupaten maupun provinsi, pejabat bupati, sehingga mampu melihat dari berbagai segi dan out the box.

Usulan Kadisbun Riau adalah sawit dijadikan komoditas strategis. Dulu Riau merupakan penghasil minyak bumi. Minyak bumi merupakan komoditas startegis. Dengan posisi ini jika sumur minyak berada dalam kawasan hutan, maka tidak perlu mengurus perizinan yang rumit seperti sawit, pemboran bisa dilakukan.

Sawit juga seharunya dijadikan komoditas strategis karena merupakan penghasil pangan dan energi. Posisi sebagai pangan jelas dihasilkan minyak goreng yang merupakan bahan pokok. Energi saat ini biosolar sudah B35 dan akan naik jadi B40.

Sawit juga dari POME bisa jadi pembangkit listrik. Riau saat ini punya PLTA Koto Panjang di Kampar, menggunakan sungai Kampar untuk menggerakan turbin dengan kapasitas 114 MW. Satu PKS dengan kapasitas 90 ton/jam mampu menghasilkkan 1 MW.

“Di Riau saat ini ada 287 PKS. Kalau semua POMEnya dijadikan pembangkit listrik maka ada 287 MW yang mampu memenuhi kebutuhan Riau bahkan provinsi-provinsi sekitarnya. Kalau saya bupati petahana, saya akan bangun pembangkit dengan investasi Rp15 miliar menggunakan APBD, listriknya saya bagikan gratis kepada masyarakat, pasti pemilu kedepan akan terpilih lagi,” katanya.

Baca Juga:  Investasi Industri Kelapa Sawit Butuh Kepastian Hukum

Dengan menjadi komoditas strategis maka termasuk objek vital negera. Dengan status ini ada pengamanan khusus dari POLRI, setiap 10.000 ha ada penanggung jawab berpangkat Komisaris Polisi. Dengan demikian kebun sawit aman dari penjarahan dan pencurian.

Syahrial Abdi berharap ide ini akan sampai ke pusat dan sawit dijadikan komoditas startegis. Dengan cara ini kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan bisa segera diselesaikan dengan mudah.

“Selama ini banyak petani yang tidak tahu kebunnya berada dalam kawasan hutan. Ketika sudah satu siklus dan akan ikut PSR ternyata tidak bisa karena berada dalam kawasan hutan. Ini juga yang menjadi salah satu penyebab PSR di Riau berjalan lamban,” katanya. (*)