25 Januari 2025
Share:

Bisnissawit.com – Kementrian Perdagangan (Kemendag) telah sukses melakukan penertiban terhadap PT NNI yang berkedudukan di Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (24/1/2025). Kemendag memastikan gencarkan penertiban terhadap produksi dan distribusi Minyakita akan terus berlanjut ke Kalbar dan NTT.

Penyegelan terhadap PT NNI dilakukan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

Melansir Media Perkebunan bersumber dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Sabtu (25/1/2025), Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita akan dilaksanakan pengawasan terhadap proses produksi dan peredaran.

“Jadi, (operasi penertiban sudah terlaksanakan) mulai dari Provinsi Banten. Setelah itu nanti kita ke berbagai wilayah atau provinsi lainnya. Seperti ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), kemudian ke Provinsi Nusa Tenggara Timut (NTT), dan daerah lain di wilayah timur,” ujar Mendag Budi Santoso.

Wilayah timur dipilih, kata Mendag Busan, karena sampai saat ini harga Minyakita masih tinggi pada daerah tersebut.

“Sampai bulan suci Ramadan kita akan terus melakukan operasi, melakukan pengawasan terhadap peredaran Minyakita,” tegas Mendag Busan.

Mendag menegaskan kepada para pelaku usaha dan distributor agar tidak melakukan kecurangan.

“Kami mengingatkan para pelaku usaha dan distributor untuk tidak berlaku curang dan tidak mempermainkan harga Minyakita,” kata Mendag Budi Santoso.

Ia memastikan kalau pemerintah akan bertindak tegas terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Ini (dilakukan pemerintah -red) karena untuk kepentingan nasional, untuk kepentingan rakyat sehingga harga Minyakita terjangkau oleh masyarakat,” tutur Mendag Budi Santoso.

Sementara itu Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa bagi para pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI ) dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Harga Minyakita Rp17.000 per Liter di Medan, Ini Penjelasan KPPU

“Sedangkan bila terbukti melanggar perlindungan konsumen dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tambah Moga Simatupang.

Sanksi tersebut, kata Moga Simatupang, diatur dalam pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

“Sanksi ini diatur dalam pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jadi, dapat dikenakan pasal berlapis,” tegas Moga Simatupang.