25 Januari 2025
Share:

Bisnissawit.com – Kemendag segel PT NNI sebab ditemukan 6 pelanggaran dalam produksi dan peredaran Minyakita. PT NNI berlokasi di Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, resmi tersegel pemerintah pusat.

Mengutip Media Perkebunan bersumber dari laman resmi Kementerian Perdagangan, Sabtu (25/1/2025), Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada, Jumat (24/1/2025) turun langsung dalam proses penyegelan terhadap PT NNI.

Proses penyegelan turut hadir pihak berkompeten seperti Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Dirjen Perdagangan Dalam  Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, Staf Ahli  Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar Tommy Andana. 

Kemudian hadir perwakilan dari sejumlah instansi seperti dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Pangan,  Badan Pengawas Obat dan Makanan  (BPOM).

Selain itu, turut hadir perwakilan Kejaksaaan  Agung, Badan Reserse Kriminal   (Bareskrim) Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangerang, serta perwakilan Kantor Kepala Desa Mauk.

Mendag Budi Santoso mengungkapkan 6 pelanggaran hukum yang dilakukan PT NNI. Pertama, masa berlaku sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk Minyakita yang diproduksi PT NNI  telah habis masa berlaku.

“Tetapi anehnya PT NNI masih   memproduksi Minyakita,” tutur Mendag Busan.

Mendag Busan menilai PT NNI melanggar sejumlah undang-undang (UU) yang berlaku, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU  Nomor 3 Tahun 2014 tentang  Perindustrian.

“Kemudian, melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” kata Mendag Busan lebih lanjut.

Pelanggaran kedua yakni PT NNI tidak lagi memiliki izin edar dari BPOM. Namun nyatanya PT NNI masih memproduksi Minyakita. Mendag Bisa bilang sudah jelas hal itu melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga:  Disbun Bengkalis Imbau Pekebun Sawit Manfaatkan Bantuan BPDPKS, Ini Caranya

Mendag Busan mengatakan pelanggaran ketiga yakni PT NNI tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai  syarat wajib repacker atau pengepakan ulang minyak goreng.  Sehingga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2014  tentang Perindustrian.

Mendag Busan melanjutkan kesalahan keempat yakni PT NNI telah memalsukan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. 

“Sudah sangat jelas tindakan PT NNI itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Mendag Busan.

Pelanggaran kelima Mendag Busan menuturkan PT NNI memproduksi Minyakita dengan menggunakan minyak   goreng non-DMO. Sehingga hal ini telah  melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 18/2024  tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Seharusnya Minyakita diproduksi  menggunakan minyak goreng DMO.  Pengemasan dengan menggunakan minyak goreng komersial mengakibatkan  harga jualnya melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter,” tutur Mendag Busan.

Pelanggaran terakhir dan merupakan pelanggaran keenam menurut Mendag Busan, PT NNI juga memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai  dengan ukuran yang tertera dalam kemasan yaitu kurang dari 1 liter.  Mendag Busan menegaskan PT NNI telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 198 tentang Metrologi Legal.

“Pemerintah berkomitmen untuk senantiasa melindungi konsumen. Dengan adanya ketidaksesuaian isi Minyakita  dengan ukuran yang tertera dalam kemasan tentunya sangat merugikan konsumen,” ungkap Mendag Busan.

Sebagai informasi, PT NNI sebagai repacker menjual Minyakita seharga Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya yang dijual itu Rp14.500 per liter. 

Hal itu mengingat PT NNI yang berstatus sebagai repacker merupakan distributor lini kedua (D2). 

Kemendag mengatur harga jual Minyakita  di berbagai tingkat rantai distribusi  berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 1028 Tahun  2024.  

Baca Juga:  Ketua GAPKI Sumut: Regulasi Tumpang-Tindih Merugikan Pelaku Usaha Sawit

Dalam regulasi itu disebutkan harga jual  Minyakita dari produsen ke D1 ditetapkan  Rp 13.500 per liter.  Untuk harga jual  Minyakita dari D1 ke D2 dan dari D2 ke  pengecer masing-masing dibanderol Rp 14.000 per liter dan Rp 14.500 per liter.   

Adapun HET Minyakita di tingkat   konsumen ditetapkan Rp 15.700 per liter. Menurut Mendag Busan, ini salah satu indikasi penyebab harga Minyakita masih naik. 

Mendag  Busan  juga menyampaikan, PT  NNI menjual Minyakita kepada pedagang  lainnya, bukan konsumen langsung. Wilayah penjualannya mencakup tiga provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Untuk itu, Kemendag telah menyegel dan memasang garis Tertib Niaga atas 7.800 botol dan 275 dus dengan isi 12 liter Minyakita.

Mendag  Busan  menegaskan,  tidak  akan  mentolerir  serta  akan  menindak  secara  tegas  praktik-praktik  kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha nakal. 

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait  untuk memberikan sanksi sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan  yang  berlaku. Mari kita tertib berusaha agar harga terjangkau oleh masyarakat,” tegas Mendag Busan.