28 Juli 2025
Share:

Bisnissawit.com — Pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola industri kelapa sawit, terutama dalam menjawab berbagai tantangan global yang makin kompleks. Dalam forum 3rd TPOMI 2025 yang digelar oleh P3PI dan Media Perkebunan di Bandung, Staf Ahli Menko Perekonomian bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa, Dida Gardera, menyampaikan bahwa sektor sawit Indonesia kini dihadapkan pada beragam tantangan strategis, mulai dari peningkatan produktivitas dan kualitas, terutama di perkebunan sawit rakyat, hingga kebutuhan akan produk sawit yang dapat ditelusuri (traceable) secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Selain itu, kebijakan internasional seperti regulasi EUDR yang diberlakukan Uni Eropa menjadi tantangan tersendiri karena berpotensi menjadi hambatan perdagangan. Di sisi lain, kelapa sawit juga dituntut untuk berkontribusi lebih besar dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca secara nasional.

Menjawab tantangan tersebut, pemerintah mengamanatkan pembentukan Sistem Informasi ISPO melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Menko tentang Sistem Informasi ISPO yang akan menjadi fondasi pengelolaan data dan sertifikasi secara digital dan terintegrasi. Sistem ini akan mengatur layanan informasi, pengelolaan yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data, serta koordinasi lintas instansi dengan akses terbuka bagi para pemangku kepentingan.

Dalam sistem baru ini, pengguna dari berbagai latar belakang—baik publik, lembaga pemerintah, lembaga sertifikasi, pekebun, perusahaan sawit, pelaku industri hilir, hingga bioenergi—dapat mengakses data sertifikasi sesuai kewenangannya. Seluruh proses yang sebelumnya bersifat manual, seperti pengajuan sertifikasi oleh pelaku usaha ke lembaga sertifikasi (LS) dan penerbitan sertifikat, kini akan dikonsolidasikan secara digital melalui dashboard SI ISPO.

Setiap transaksi yang melibatkan produk bersertifikat ISPO nantinya akan disertai data pendukung seperti geolokasi, informasi penting, dan dokumen untuk memastikan ketertelusuran (traceability) yang dapat diverifikasi oleh Komite ISPO. Sistem ini juga dirancang untuk terintegrasi dengan kecerdasan buatan (AI) serta basis data dari kementerian terkait seperti KLHK, Kemenperin, BIG, ATR/BPN, ESDM, dan Kementan.

Baca Juga:  PT ANA Pionir Pelaksanaan Program KB Perusahaan di Sulteng

ISPO hanya diberikan untuk lahan terbangun yang berada di luar kawasan hutan dan memiliki izin HGU. Ketertelusuran produk yang dihasilkan dari lahan bersertifikat akan dimonitor hingga ke pabrik kelapa sawit, dengan setiap batch produksi wajib memenuhi kriteria bebas deforestasi menggunakan pendekatan full segregation.

Melalui sistem informasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa praktik keberlanjutan dalam industri sawit tak hanya menjadi formalitas, melainkan menjadi alat transparansi yang dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar global yang makin menuntut bukti konkret atas keberlanjutan dan jejak lingkungan dari setiap produk.