Bisnissawit.com – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus melakukan Bimbingan Teknis Aplikasi Bank Benih Perkebunan (BABEBUN) untuk mendukung akselerasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Hal ini guna menekan angka penyebaran bibit ilegal, Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alamsyah menjelaskan penjualan kecambah sawit ilegal melalui online atau e-commerce masih marak dijual secara bebas, tidak diketahui dari mana asal benih tersebut.
Aplikasi ini mempermudah kerja petani sawit untuk mengakses dan memperoleh benih sawit unggul, berkualitas, dan berlabel dari produsen kecambah dan produsen pembesaran kelapa sawit resmi.
“Apabila petani membeli benih dari pasar online atau e-commerce sudah dapat dipastikan akan sangat merugi, karena benih yang dibeli biasanya benih yang belum jelas asal-usulnya atau ilegal,” ujar Andi Nur pada keterangan tertulis yang diterima Bisnis Sawit, Selasa (21/5/24).
Menurut Andi Nur, melalui Aplikasi BABEBUN-PSR, penggunaan benih ilegitim dapat diminimalisir, pemasaran atau bisnis benih sawit lebih terbuka dan tidak terjadi monopoli, distribusi benih sawit lebih terorganisir, petani memiliki kesempatan untuk memilih benih sawit sesuai dengan minat dan kesesuaian lokasi.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini Ditjen Perkebunan dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perbenihan seluruh provinsi dapat ikut mengawasi proses peredaran benih kelapa sawit khususnya untuk kegiatan PSR.
“Kehadiran Aplikasi BABEBUN-PSR dinilai sangat penting untuk menjembatani produsen benih hingga pekebun,” tuturnya.
Andi Nur menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Perkebunan telah melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi BABEBUN-PSR yang diselenggarakan bagi petugas pendamping PSR dan petani/kelompok tani/koperasi yang telah menerima rekomendasi teknis/PSR di 17 Provinsi dan 55 Kabupaten.
Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Perbenihan Perkebunan, Hendratmojo Bagus Hudoro yang diwakili oleh Ebi Rulianti menjelaskan Bimtek Aplikasi BABEBUN-PSR ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang ketersediaan benih sawit yang legal dan bersertifikat.
Proses penyediaan benih tersebut mulai dari kecambah, pembesaran, penyaluran pun dapat dipantau/ditelusuri. Selain itu, melalui aplikasi ini petani atau gapoktan sawit dimudahkan mengakses benih kelapa sawit melalui 19 produsen sumber benih kecambah yang menghasilkan 70 varietas benih unggul, sehingga diharapkan tidak ada petani peserta PSR yang kesulitan mendapatkan bibit sawit unggul.
“Dengan adanya BABEBUN diharapkan dapat mendorong suksesnya program PSR, karena menjadi penghubung antara koperasi tani dengan penangkar dan produsen benih,” tambah Ebi Rulianti.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para stakeholder perkebunan sawit, baik petani atau gapoktan dan koperasi yang mendapat program PSR menyadari pentingnya aplikasi Babebun dalam upaya penyediaan benih yang legal dan bersertifikat, serta peran produsen benih pembesaran sawit untuk dapat meningkatkan kemampuan meningkatkan kompetensi dari segi keilmuan maupun keterampilan teknis lainnya,” jelas Andi Nur.
Bimtek ini dilakukan secara metode training of trainer (ToT) dengan materi pelatihan berupa pengenalan aplikasi BABEBUN-PSR, tata cara registrasi akun untuk kelompok tani atau koperasi dan produsen pembesaran benih, penelusuran pemesanan, serta panduan verifikasi untuk tim verifikator daerah. (*)