2 Januari 2025
Share:

Bisnissawit.com –  Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan inkracht yang menetapkan 150 hektare kebun sawit kembali kepada pihak PTPN I Regional 7 Lampung. Serta menguatkan keputusan yang pernah dikeluarkan untuk Pengadilan Negeri (PN) Kalianda beberapa waktu sebelumnya, Kamis (2/1/2025).

Melansir Media Perkebunan, putusan inkracht adalah keputusan yang mengikat perkebunan sawit seluas 150 hektare (Ha) yang merupakan bagian dari hak guna usaha (HGU) PTPN I Regional 7 Lampung. Lahan sawit itu berada di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Jumiati mengatakan sejak 2022 ada 146 warga yang menduduki 75 Ha lahan sawit  Regional 7 di lahan HGU nomor 16/1987 tersebut.

“Warga menguasai lahan sawit Regional 7 karena diprovokasi oleh tujuh orang, enam masih DPO, dan satu telah meninggal,” ujar Jumiati. Sejak jauh-jauh hari Jumiati dari pihak PTPN I Regional 7 telah melakukan pendekatan humanis kepada warga.

“Kami telah mengajukan permohonan, menghadiri peringatan eksekusi atau aanmaning, kemudian dilakukan pencocokan atau konstatering,” tuturnya.

“Kami bahkan melakukan rapat koordinasi (rakor) mengenai hal ini di PN Kalianda,” kata Jumiati lebih lanjut mewakili Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun.

Ia menyampaikan untuk eksekusi lapangan PTPN I Regional 7 membantu evakuasi warga secara humanis, mulai dari menyewakan rumah, menyediakan angkutan, hingga menyiapkan gudang buat barang-barang milik warga. Pihaknya mendukung pelaksanaan eksekusi PN Kalianda secara humanis dan mengedepankan aspek-aspek kemanusiaan.

Sementara itu secara terpisah Tuhu Bangun menjelaskan bahwa aspek-aspek humanis meliputi sejumlah pilihan yakni pertama, PTPN I Regional 7 memberi kesempatan kepada penghuni dan penggarap untuk membongkar sendiri bangunan dan aset lainnya sebelum waktu eksekusi dilaksanakan.

Baca Juga:  BPDPKS Bertransformasi Jadi BPDP, Kini Kelola Kelapa Sawit, Kelapa dan Kakao

Kedua, Tuhu Bangun mengatakan PTPN I Regional 7 akan memberikan uang kontrak atau kos tempat tinggal atau penampungan sementara kepada penghuni yang keluar secara sukarela dari lahan tersebut untuk satu bulan atau maksimal senilai Rp 1 juta.

Ketiga, PTPN I Regional 7 akan memberi bantuan tenaga tukang atau pekerja kepada penghuni jika membutuhkan untuk membongkar bangunan yang kemungkinan materialnya masih bisa dimanfaatkan.

Keempat, jika tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran, PTPN I Regional 7 akan menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.

“Kelima, PTPN I Regional 7 menyediakan armada kendaraan untuk mengangkut barang-barang dan atau bahan bangunan untuk dikeluarkan dari lokasi,” ujar Tuhu Bangun.

Keenam, ia bilang warga juga ditawarkan pekerjaan sebagai penyadap karet atau pemanen sawit di beberapa kebun. 

“Kami sangat paham, mereka adalah korban penipuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Tetapi di sisi lain, pihaknya menegaskan bahwa hukum tetap harus ditaati dan ditegakkan. 

“Apapun ceritanya, atas nama institusi saya menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Tuhu Bangun.

Untuk sampai kepada sikap humanis itu, Tuhu Bangun menyebut beberapa tahapan dan pertimbangan yang mendalam dan komprehensif.

Tahapan-tahapan tersebut diawali dengan permohonan eksekusi kepada PN Kalianda Mei 2024 atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Kla jo Putusan PT Tanjungkarang No.69/Pdt/2022/PT.Tjk jo Putusan MA No.4354K/Pdt/2024.

Lalu, ujarnya, tahap peringatan eksekusi (aanmaning) dan pencocokan (konstatering). 

“Pada masa aanmaning, kami memberi tahu warga tahapan eksekusi dan memerintahkan penghuni atau penggarap keluar lokasi,” katanya.

“Jadi, imbauan hukum untuk keluar dari lokasi ini sudah sejak lama. Tetapi atas nama kemanusiaan, kami toleransi sampai menjelang eksekusi ini,” tambah dia.

Pada konstatering bulan September 2024 yang dilakukan PN Kalianda dengan tujuan mencocokan lahan dengan putusan eksekusi Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Kalianda.

Baca Juga:  EAEU Sebut Tidak Ada Diskriminatif Terhadap Minyak Sawit Indonesia

Pokok amarnya menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak tanah yang dimiliki Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PTPN I Regional 7, yaitu Sertifikat HGU No. 16 Tahun 1997 dengan gambar situasi No.9 dan 10/1997 tertanggal 20 Maret 1974.

PN Kalianda menyatakan menghukum tergugat rekonvensi/penggugat konvensi dan/atau pihak lain yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada penggugat rekonvensi seketika dan tanpa syarat apa pun.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan aparat pemerintahan setempat, dari tingkat RT, kepala dusun, kepala desa, camat, hingga kabupaten. Demikian juga dengan aparat keamanan.

Dari semua tahapan itu, sampailah kita pada tahap rapat koordinasi di PN Kalianda guna menjalankan tahapan terakhir ini, yakni eksekusi rill yang akan dilaksanakan besok, hari Selasa (31/12/ 2024).

“Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih atas pengertian dan kerjasama semua elemen, terutama saudara-saudara saya yang atas nama hukum harus keluar dari lokasi ini,” tegas Tuhu Bangun.