20 November 2024
Share:

Bisnissawit.comMedia Perkebunan menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Mengantisipasi Gangguan Usaha dan Konflik untuk Menjaga Keberlangsungan Sawit Indonesia Berkelanjutan”. Seminar ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Medan, Sumatera Utara, (20/11/2024).

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dan apresiasi dari Bupati Muaro Jambi yang diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Ahmad Ridwan, S.H., M.H.

“Acara ini luar biasa, kegiatan yang sangat positif, khususnya terhadap sawit berkelanjutan. Kami sangat berterima kasih telah diundang dalam Seminar Nasional ini.” Ujarnya.

Dalam seminar ini, Dr. Ahmad Ridwan mendapatkan kesempatan menjadi salah satu pembicara. Ia berbagi materi mengenai “Pengalaman Pelaksanaan Perizinan Perkebunan di Daerah”, merupakan topik penting dalam diskusi ini.

Dr. Ahmad Ridwan mengatakan, perusahaan perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan. Tercatat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, tercantum kewajiban dari pemegang izin.

“Perusahaan perkebunan wajib memiliki izin agar dapat pengawasan terhadap kinerja perusahaan. Hal ini menjadi penilaian usaha perkebunan,” jelasnya.

Dr. Ahmad Ridwan menyampaikan, diperlukan usaha antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah dalam rangka penyelesaian GUP (Gangguan Usaha Perkebunan). Seminar ini diharapkan akan menemukan solusi perkebunan.

“Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi. Salah satunya, adanya tidak keterbukaan perusahaan terhadap pemerintah. Saat ini, pemerintah fokus membenahi regulasi yang terlalu banyak menjadi satu regulasi sesuai dengan kondisi sekarang.” Sambung Dr. Ahmad Ridwan.

Baca Juga:  Pemerintahan Baru Diharapkan Perkuat Daya Saing Sawit Dengan Membentuk Badan Sawit