Bisnissawit.com — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menurunkan harga referensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Juni 2025. Hal ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim.
Lalu, bagaimana mekanisme penetapan harga tersebut? Dan apa saja faktor utama yang menyebabkan HR CPO mengalami penurunan?
Dalam penjelasannya yang dikutip dari situs resmi Kemendag pada Sabtu (31/5/2025), Isy Karim menyampaikan bahwa penetapan HR CPO mengacu pada rata-rata harga dari tiga bursa internasional dalam periode 25 April–24 Mei 2025.
Adapun ketiga bursa tersebut meliputi:
- Bursa CPO Indonesia: USD 804,50 per metrik ton (MT)
- Bursa Malaysia: USD 908,27 per MT
- Pelabuhan Rotterdam, Belanda: USD 1.132,90 per MT
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat selisih harga lebih dari USD 40 antara ketiga bursa tersebut, maka HR CPO ditentukan berdasarkan dua harga terdekat dari nilai median.
Dalam kasus ini, nilai median berada di antara harga Bursa Indonesia dan Malaysia. Oleh karena itu, perhitungan HR CPO Juni 2025 mengacu pada dua bursa tersebut, dan ditetapkan sebesar USD 856,38 per MT.
Selain dari perhitungan teknis, penurunan harga referensi ini juga dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal.
Isy Karim menjelaskan, penyebab utama penurunan HR CPO antara lain:
- Peningkatan produksi sawit di Malaysia sebagai pesaing utama Indonesia,
- Prediksi melemahnya permintaan dari India sebagai konsumen CPO terbesar dunia, dan
- Penguatan nilai Dolar AS terhadap sejumlah mata uang global, termasuk Rupiah.
Dengan kombinasi faktor pasar dan kebijakan perhitungan yang berlaku, HR CPO Juni 2025 pun mengalami penyesuaian ke bawah. Pemerintah terus memantau dinamika global ini untuk menjaga stabilitas perdagangan komoditas strategis nasional. (*)