Bisnissawit.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif baru pungutan dana perkebunan untuk ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), serta berbagai produk turunannya. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 2 Maret 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026 yang merevisi PMK 69/2025. Regulasi ini berlaku dua hari setelah diterbitkan pada 27 Februari 2026.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, “Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya,” sebagaimana dikutip dari PMK 9/2026, Senin (2/3/2026).
Tarif CPO Naik Jadi 12,5%
Melalui aturan terbaru ini, tarif pungutan ekspor untuk Minyak Sawit Mentah atau CPO ditetapkan sebesar 12,5% per metrik ton dari harga referensi CPO yang ditetapkan kementerian terkait perdagangan. Angka ini naik dari ketentuan sebelumnya sebesar 10%.
Kenaikan tarif 12,5% tersebut juga mencakup sejumlah produk turunan seperti Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil, Palm Mesocarp Oil, Red Palm Oil, dan Degummed Palm Mesocarp Oil.
Selain itu, tarif yang sama turut diberlakukan untuk Crude Palm Kernel Oil, Palm Oil Mill Effluent Oil, Empty Fruit Bunch Oil, hingga High Acid Palm Oil Residue.
Produk Turunan Lain Ikut Naik
Untuk kelompok produk lain, pemerintah menetapkan tarif 12% dari sebelumnya 9,5%. Komoditas yang masuk kategori ini antara lain Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, Palm Kernel Fatty Acid Distillate, hingga Used Cooking Oil dan Glycerine Water.
Sementara itu, tarif 10% (sebelumnya 7,5%) dikenakan pada produk seperti Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein termasuk Super Olein, RBD Palm Oil termasuk kategori inedible, Split RBD Palm Kernel Oil-based, serta Crude Glycerine.
Adapun tarif 7,25% (dari sebelumnya 4,75%) diberlakukan untuk RBD Palm Olein kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, serta Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester per metrik ton.
Beberapa Komoditas Tetap
Di sisi lain, pemerintah tidak mengubah pungutan untuk sejumlah komoditas tertentu. Tarif pungutan untuk tandan buah segar (TBS) tetap sebesar US$0 alias gratis.
Sementara itu, pungutan untuk inti sawit dan buah sawit masih bertahan di level US$25 per metrik ton. Untuk bungkil inti kelapa sawit tetap US$30, tandan kosong kelapa sawit US$15, serta cangkang kernel sawit sebesar US$5 per metrik ton.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan produktivitas dan hilirisasi sektor perkebunan sawit, sekaligus memperkuat daya saing industri di tengah dinamika pasar global.