12 Februari 2025
Share:

Bisnissawit.com – Menteri Pertanian RI resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 Tahun 2025 yang menggantikan Permentan Nomor 03 Tahun 2022.

Dari surat edaran yang diterima Media Bisnis Sawit, Rabu (12/2/25), aturan ini mengatur tentang pengembangan sumber daya manusia (SDM), penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

Beberapa poin penting dalam Permentan 05/2025 yang menjadi sorotan adalah:

1. Penanaman Padi Gogo di Lahan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Wajib dilakukan penanaman padi gogo di lahan PSR guna mendukung ketahanan pangan nasional.

2. Pengajuan dan Verifikasi Melalui Jalur Dinas
Pengajuan peremajaan melalui dinas akan lebih ditekankan pada proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan keakuratan data lapangan.

3. Surat Keterangan (Suket) di Luar HGU Tetap Berlaku
Suket yang berasal dari kantor pertanahan (kantah) dan luar kawasan hutan tetap akan ada, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

4. Kepdirjenbun sebagai Aturan Teknis
Tata cara verifikasi jalur dinas akan dituangkan lebih rinci dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan (Kepdirjenbun) yang segera diterbitkan sebagai aturan turunan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pengelolaan perkebunan kelapa sawit dapat lebih terstruktur, berkelanjutan, dan mampu mendukung kesejahteraan pekebun sawit Indonesia.

Baca Juga:  Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit