Bisnissawit.com – Kebijakan baru pemerintah memberikan celah kecurangan terkait usaha limbah sawit. Terhadap kebijakan baru Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Ternyata ada alasan lain yang tidak kalah pentingnya di balik alasan Pemerintah melahirkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
Mengutip Media Perkebunan, Jumat (17/1/2025), memiliki dugaan kuat aksi curang pelaku usaha terkait urusan ekspor limbah sawit. Kecurangan terhadap minyak jelantah (UCO atau used cooking oil), limbah pabrik kelapa sawit (POME atau palm oil mill effluent), dan juga residu minyak sawit asam tinggi atau dikenal nama asam tinggi (HAPOR).
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir, mengungkapkan dugaan kecurangan ini terjadi. Beberapa pekan lalu, Farid Amir menyampaikan perihal ini dalam acara sosialisasi Permendag Nomor 2/2025 yang dilaksanakan Kemendag di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan Tatang Yuliono. Berikutnya, Pembina Industri Ahli Pertama dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Lisa Sturoyya Faaz.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Isy Karim, membuka kegiatan sosialisasi ini. Kemudian pembukaan disusul oleh pemangku kepentingan sektor produk kelapa sawit dan turunannya.
Menurut Farid Amir, terbitan Permendag 2/2025 berdasarkan pertumbuhan permintaan POME, HAPOR, dan UCO akibat implementasi kebijakan carbon offsetting and reduction scheme for international aviation (CORSIA) oleh international civil aviation organization (ICAO).
Farid menyampaikan, Permendag juga mendasarkan pada maraknya modus pencampuran CPO dengan POME dan HAPOR asli, serta praktik mengolah buah dari tandan buah segar (TBS) yang dibusukkan langsung dan menjadi brondolan sawit sehingga menjadi POME dan HAPOR.
“Perubahan Permendag mencakup perubahan syarat dan tata cara untuk mendapatkan PE UCO dan residu. Berdasarkan Permendag 2/2025, PE diterbitkan dengan kewajiban melengkapi syarat alokasi jika disepakati dalam rakor,” ujar Farid.
Farid Amir berharap kerjasama eksportir dan asosiasi untuk menyampaikan data yang mendukung kebijakan ekspor produk CPO dan turunannya. Termasuk jumlah produksi, pasokan, konsumsi, serta permintaan.