Jakarta, bisnissawit.com – Ombudsman sebagai Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menaruh perhatian pada tata kelola industri kelapa sawit.
Hal ini disampaikan Pimpinan/Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika dalam forum diskusi publik bersama Ketua Pusat Riset Sawit IPB, Budi Mulyanto, Ketua DPP APKASINDO, Gulat Manurung, Sekretaris Jenderal APROBI Ernest Gunawan, dan Ketua Umum GAPKI Eddy Martono.
Yeka Hendra Fatika menjelaskan, pelayanan publik dalam lingkup kelapa sawit di antaranya meliputi pelayanan jasa yaitu pendampingan petani sawit, program PSR, stabilisasi harga TBS, harga minyak goreng. Kemudian pelayanan administrasi yang berbentuk dokumen seperti IUP, PUP, ISPO, dan HGU,
Serta, pelayanan barang yang digunakan oleh masyarakat seperti ketersediaan produk CPO, minyak goreng. Ketiga hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 5 Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal,
komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
Namun, masih ada maladministrasi pada prosedur proses pelayanan ini, muncul laporan pengaduan ke Omnibudsman dari industri kelapa sawit, bahkan jumlahnya kian meningkat.
“Bagi Ombudsman harusnya aduan ini harus diperkecil, makanya kami berinisiatif melakukan kajian sistem ini,” ujar Yeka Hendra Fatika, Senin (27/5/24).
Yeka Hendra turut memaparkan data-data kenaikkan pengaduan yang terjadi sepanjang 2018-2024, sebagai berikut:
Yeka menambahkan, mengingat bahwa Kerangka Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia ISPO cenderung dibentuk oleh Asosiasi/pelaku usaha dan Pemerintah (Pusat dan Daerah).
Maka Permasalahan yang ada mengenai urusan Lahan, Perijinan dan Tata Niaga Sawit telah cukup diatur dengan baik (ditambah UU Ciptakerja) atau perlu dilakukan Audit Regulasi agar dapat lebih menjamin Keberlanjutan Perkebunan Kelapa Sawit.
“Apakah pelaksanaan Regulasi yang ada telah cukup baik atau masih diperlukan Audit Impelementasi atas regulasi yang sudah ada tersebut?” tanyanya.
Selain itu Yeka juga menyinggung terkait hal persoalan lahan, ijin usaha, tata niaga hingga soal pengawasan/penegakan tata kelola kelapa sawit.