Bisnissawit.com – Belakangan ini beredar pemberitaan terkait aturan baru ekspor limbah sawit yang terdapat istilah POMEO. POMEO adalah Palm Oil Mill Effluent Oil, bukan hanya Palm Oil Mill Effluent (POME). Sehingga penulisan POME salah, Senin (13/1/2024).
POMEO adalah minyak limbah yang bernilai tinggi yang dimaksud dalam aturan ekspor limbah sawit terbaru. Sedangkan, POME itu limbah cair yang bisa mencemari lingkungan dan membunuh ikan. Tentu, perbedaan makna ini sangat kontras, membuat pembaca bingung.
Kesalahan pemberitaan istilah POME berasal dari penyampaian yang tidak tepat oleh narasumber yang diwawancarai oleh media. Kesalahan istilah ini bukan dalam regulasi yang ditetapkan atau juga bukan kesalahan media yang mengutip. Penelusuran lebih lanjut, ternyata website Kementerian Perdagangan juga hanya menyebutkan Palm Oil Mill Effluent (POME). Sehingga kesalahan penyebutan juga berasal dari website Kementerian Perdagangan.
Regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025. Kedua peraturan ini telah mengatur secara benar dan jelas mengenai ekspor Palm Oil Mill Effluent Oil (POMEO).
Namum, dalam kesempatan lain penyampaian oleh beberapa narasumber di lapangan hanya menyebutkan Palm Oil Mill Effluent (POME). Padahal sebenarnya POME itu hanya merujuk pada limbah cair itu sendiri, bukan merujuk pada minyak. POME tidak pernah diekspor karena itu adalah limbah cair pabrik kelapa sawit, salah satu penyebab pencemaran sungai dan dapat membunuh ikan, bagaimana mungkin POME ini diekspor.
Terdapat enam media yang menuliskan kesalahan ini, antara lainnya website Kementerian Perdagangan. Contoh judul pemberitaan yang salah yakni “Kementerian Perdagangan membatasi ekspor tiga produk sampingan minyak sawit yaitu limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO)”. Seharusnya, judul artikel ini menyebutkan bahwa yang dibatasi adalah ekspor Palm Oil Mill Effluent Oil (POMEO), bukan Palm Oil Mill (POME).
Tentu kesalahan penyampaian ini tidak memberikan dampak yang signifikan pada inti permasalahan yang dibahas, tetapi hanya menimbulkan kebingungan terminologi pada praktisi di pabrik kelapa sawit yang secara jelas mengetahui apa itu POME.
Sebagai Ketua Bidang Pabrik Kelapa Sawit dari Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI), Ir. Posma Sinurat, MT, mengimbau semua pihak, terutama orang yang menyampaikan sosialisasi peraturan dan juga narasumber yang terlibat dalam penyampaian informasi ke publik, untuk menggunakan istilah yang akurat dan sesuai dengan regulasi yang ada.