Bisnissawit.com — Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Pabrik Kelapa Sawit Berondolan (PKSB) yang kini menjadi bagian dari dinamika industri sawit nasional. Meski demikian, P3PI menegaskan bahwa pengembangan PKSB tidak boleh berjalan tanpa payung regulasi yang jelas, tegas, dan berkeadilan agar tidak memunculkan persoalan baru dalam tata niaga, keberlanjutan usaha, serta pencatatan produksi minyak sawit Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan dalam siaran pers oleh Ketua P3PI Bidang Pabrik Kelapa Sawit, Ir. Posma Sinurat, MT, usai Forum Group Discussion (FGD) yang membahas arah pengelolaan PKSB dan implikasinya terhadap industri sawit nasional. Diskusi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, asosiasi industri, akademisi, peneliti, hingga praktisi kelapa sawit.
Posma menjelaskan, secara faktual PKSB telah tumbuh di sejumlah sentra perkebunan rakyat, khususnya di wilayah yang memiliki keterbatasan akses ke Pabrik Kelapa Sawit Konvensional (PKSC). Kehadiran PKSB dinilai membantu pekebun rakyat memperoleh akses pasar sekaligus menekan beban logistik. Namun, tanpa pengaturan yang tegas, perkembangan PKSB berpotensi memicu ketidakteraturan tata niaga dan mengganggu keseimbangan struktur industri sawit nasional.
Salah satu isu mendasar yang disoroti P3PI adalah belum adanya pengaturan yang eksplisit terkait penamaan dan klasifikasi minyak yang dihasilkan PKSB. Selama ini, minyak hasil PKSB kerap digolongkan secara umum sebagai minyak berkadar asam tinggi, bahkan sering diperlakukan setara dengan residu, tanpa nomenklatur produk yang baku dalam regulasi. Akibatnya, minyak PKSB berada dalam posisi abu-abu, baik dalam perdagangan maupun dalam pencatatan produksi nasional.
P3PI mendorong pemerintah untuk menetapkan nama produk yang spesifik dan resmi bagi minyak hasil PKSB. Dengan nomenklatur yang jelas dalam regulasi, jalur tata niaga, pengawasan, serta pencatatan produksinya diharapkan menjadi lebih tertib dan transparan.
Selain itu, P3PI menekankan perlunya penegasan bahwa minyak hasil PKSB tidak diperuntukkan bagi kebutuhan pangan. Secara karakteristik mutu, minyak PKSB lebih sesuai digunakan untuk energi, biodiesel, oleokimia, sabun, dan berbagai keperluan industri lainnya. Oleh karena itu, pencampuran minyak PKSB dengan Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan PKSC harus dinyatakan secara tegas sebagai pelanggaran. Penegasan ini dinilai penting untuk menjaga integritas rantai pasok pangan, mempertahankan kepercayaan pasar, serta mencegah distorsi data mutu dan rendemen minyak sawit nasional.
Di luar aspek produk, P3PI juga menyoroti perlunya pembenahan sistem perizinan PKSB. Menurut P3PI, penerbitan izin harus berbasis kejelasan sumber bahan baku berondolan. Pengusaha PKSB diwajibkan menyampaikan data yang rinci dan dapat diverifikasi, mulai dari peta lokasi kebun rakyat pemasok, standar produktivitas kebun dalam satuan ton TBS per hektare per tahun, hingga estimasi produksi berondolan per hektare per tahun.
Pendekatan perizinan berbasis peta dan data tersebut dinilai krusial untuk menjamin keterlacakan (traceability) bahan baku. P3PI menegaskan pemerintah perlu cermat memeriksa kewajaran dan kebenaran data yang diajukan agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah pasokan antar PKSB.
Posma menekankan bahwa usulan tersebut bukan untuk membatasi pertumbuhan PKSB, melainkan untuk memastikan keberlanjutan usaha PKSB yang telah berizin. Tanpa pengaturan wilayah pasokan yang jelas, PKSB baru berpotensi bermunculan di lokasi yang berdekatan dengan PKSB eksisting, memicu persaingan bahan baku yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha itu sendiri.
Dalam praktik di lapangan, P3PI mencatat dua persoalan utama yang kerap dihadapi PKSB. Pertama, terkait bahan baku. Idealnya, PKSB hanya mengolah berondolan yang matang dan bersih. Namun, masih ditemukan praktik mencincang buah mentah lalu mencampurkannya dengan berondolan. Praktik tersebut menurunkan rendemen minyak, mengurangi efisiensi pabrik, dan berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha serta akurasi pencatatan rendemen nasional.
Persoalan kedua menyangkut manajemen pabrik. Mayoritas PKSB berkapasitas di bawah 10 ton per jam dan dikelola dengan keterbatasan sumber daya, baik dari sisi pengetahuan, permodalan, maupun dukungan teknis dan engineering. Kondisi ini membuat banyak PKSB tidak mampu beroperasi secara optimal. Dari sekitar 527 unit PKSB yang pernah beroperasi di Indonesia, sekitar 75 persen di antaranya dilaporkan telah berhenti beroperasi akibat kendala regulasi, teknis, dan manajerial.
Untuk menjawab tantangan tersebut, P3PI menyatakan kesiapan memberikan pendampingan profesional kepada PKSB di berbagai daerah. Pendampingan ini mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan peralatan, metode operasional dan SOP, serta pengendalian mutu bahan baku, agar PKSB dapat dikelola secara lebih profesional, efisien, dan berkelanjutan.
P3PI juga menekankan pentingnya pencatatan produksi minyak sawit nasional yang akurat dan menyeluruh. Pemerintah diminta mencatat seluruh produksi minyak sawit, baik yang dihasilkan PKSC maupun PKSB. Hal ini menanggapi temuan dalam FGD terkait keberadaan sekitar empat juta ton minyak berkadar asam tinggi atau High Acid Palm Oil Residue (HAPOR) yang belum sepenuhnya tercatat dalam statistik resmi, di mana minyak PKSB kerap dimasukkan ke dalam kategori tersebut.
Menurut P3PI, pengelompokan mutu minyak memang diperlukan, namun dalam penghitungan total produksi nasional, seluruh minyak sawit yang dihasilkan di Indonesia harus dicatat secara transparan. Tanpa data yang lengkap dan akurat, perhitungan rendemen nasional berpotensi menyesatkan dan berdampak pada arah kebijakan industri sawit ke depan.
Dalam akhir sesi P3PI menegaskan bahwa PKSB bukanlah ancaman bagi industri sawit nasional, melainkan tantangan dalam tata kelola. Dengan regulasi yang jelas, tata niaga yang tertib, larangan tegas pencampuran minyak PKSB dengan CPO PKSC, manajemen yang profesional, serta data produksi yang akurat, PKSB justru dapat menjadi bagian dari solusi menuju industri sawit Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.