Bisnissawit.com — Pencabutan izin pengelolaan tidak serta-merta menjamin kelestarian hutan. Kawasan yang ditinggalkan tanpa pengelola justru berpotensi tinggi mengalami degradasi karena pengawasan pasif kerap kalah oleh tekanan ekonomi. Risiko terbesarnya, hutan berubah menjadi wilayah tanpa kendali. Hal ini disampaikan Sudarsono Soedomo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, dalam FGD Perkebunan Sawit, Perubahan Tata Kelola Lahan dan Risiko Banjir: Data, Dampak, dan Solusi Berkelanjutan.
Ia menjelaskan, kebijakan pencabutan izin memang menghentikan aktivitas legal seperti penebangan dan pertambangan resmi. Namun, tekanan ekonomi tidak serta-merta berhenti. Akibatnya, praktik ilegal seperti pembalakan dan pertambangan liar tetap berlangsung. Kondisi ini membuat pengawasan kian berat, kerusakan lebih sulit terdeteksi, dan negara kehilangan mitra pengelolaan di lapangan.
Dampak lanjutan lainnya, seluruh biaya pengelolaan beralih ke pemerintah. Cakupan pengawasan menjadi lebih luas dan mahal, sementara penegakan hukum cenderung reaktif. Paradoks pun muncul tujuan melindungi hutan justru dapat meningkatkan risiko degradasi jika tidak disertai pengelolaan aktif.
“Hutan bekerja sangat efektif dalam kondisi hidrologi normal. Namun saat hujan ekstrem, hutan memiliki batas kemampuan. Hutan perlu dikelola secara aktif, bukan hanya diklaim. Kebijakan yang lahir dari emosi berisiko memperburuk keadaan. Mitigasi banjir menuntut pendekatan ilmiah yang realistis dan kebijakan yang matang,” ujarnya.
Dalam kondisi curah hujan normal, fungsi hidrologis hutan berjalan optimal yakni menahan dan menunda jatuhnya hujan ke tanah, serasah serta struktur tanah meningkatkan infiltrasi, aliran permukaan berkurang signifikan, dan debit puncak sungai menjadi lebih rendah serta stabil. Pada level hujan normal hingga menengah, kinerja hidrologi hutan dinilai sangat baik.
Namun, kapasitas infiltrasi tanah memiliki batas. Ketika tanah jenuh, tambahan curah hujan berubah menjadi limpasan. Pada intensitas hujan yang sangat tinggi dan berdurasi panjang, kapasitas sistem terlampaui. Implikasinya, bahkan daerah aliran sungai (DAS) yang sepenuhnya berhutan tetap berpotensi mengalami banjir besar. Hutan menurunkan risiko, tetapi tidak mampu menghilangkan risiko sepenuhnya.
Ia juga menyoroti persepsi keliru bahwa banjir besar tidak akan terjadi selama hutan masih utuh. Pada hujan ekstrem, seluruh jenis tutupan lahan tunduk pada hukum hidrologi. Kesalahpahaman ini berbahaya karena mengalihkan fokus dari pengelolaan risiko yang lebih realistis.
Hutan tetap harus dijaga agar fungsi ekologisnya optimal. Gangguan seperti kebakaran, pembalakan liar, dan perambahan akan menurunkan kinerjanya. Pengawasan dan perawatan memerlukan pendanaan serta sumber daya manusia yang berkelanjutan. Dengan demikian, hutan seharusnya dipahami bukan sekadar sebagai status administratif, melainkan sebagai kondisi ekologis yang harus dikelola.
Saat ini, sekitar dua pertiga daratan Indonesia diklaim sebagai kawasan hutan sekitar separuh untuk lindung dan konservasi, dan separuh lainnya untuk produksi. Faktanya, pemerintah sudah menghadapi tantangan besar dalam menjaga kawasan lindung saja. Beban ini dinilai melampaui kapasitas fiskal dan kelembagaan negara jika tidak didukung skema pengelolaan yang efektif dan kolaboratif.