6 Oktober 2025
Share:

Bisnissawit.com — Hingga 17 September 2025, jumlah pekebun yang telah berpartisipasi dalam program E-STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) mencapai 226.058 orang dengan total luas lahan 634.306,97 hektare. Data ini dipaparkan oleh Togu Saragih dari Direktorat Tanaman Sawit dan Aneka Palma dalam forum 5th IPOSC 2025 di Kubu Raya.

Rincian pencapaian tersebut mencakup 53.035 orang pada tahap pendataan, 22.032 orang diverifikasi, 5.735 orang masuk tahap penerbitan, 142.970 orang sudah memperoleh STDB, dan 2.649 orang tidak mendapatkan penerbitan.

Dari seluruh komoditas, pekebun kelapa sawit mencatat partisipasi terbanyak. Jumlahnya mencapai 167.524 orang atau 5,68 persen dari total pekebun sawit di Indonesia, dengan luasan 600.037,93 hektare. Pada tahapan pendataan tercatat 40.765 orang, verifikasi 19.786 orang, penerbitan 4.100 orang, terbit 101.969 orang, dan 904 orang tidak terbit. Angka ini dibandingkan dengan data tetap jumlah pekebun sawit tahun 2023 yang mencapai 2.948.574 orang.

Komoditas kedua dengan partisipasi signifikan adalah kopi. Total pekebun yang sudah melalui proses STDB mencapai 30.917 orang atau 2,01 persen dari jumlah pekebun kopi nasional dengan luas 17.180,71 hektare. Tahapannya meliputi pendataan 3.831 orang, verifikasi 921 orang, penerbitan 694 orang, terbit 24.663 orang, dan 808 orang tidak terbit. Data tetap tahun 2023 mencatat jumlah pekebun kopi sebanyak 1.851.359 orang.

Selanjutnya, partisipasi pekebun kakao tercatat 20.429 orang atau 1,33 persen dari total pekebun kakao di Indonesia, dengan luas 13.995,1 hektare. Rinciannya adalah pendataan 2.571 orang, verifikasi 1.038 orang, penerbitan 416 orang, terbit 15.468 orang, dan 936 orang tidak terbit. Data tetap 2023 mencatat jumlah pekebun kakao 1.533.991 orang.

Untuk pekebun karet, partisipasinya masih relatif kecil dengan total 1.891 orang atau 0,1 persen dari jumlah pekebun karet nasional, dengan luasan 2.514,59 hektare. Tahapannya terdiri dari pendataan 442 orang, verifikasi 341 orang, penerbitan 169 orang, dan terbit 939 orang. Jumlah pekebun karet berdasarkan angka tetap tahun 2023 adalah 1.541.888 orang.

Baca Juga:  Kemenperin Pacu Sertifikasi ISPO Industri Hilir Sawit Demi Daya Saing Global

STDB sendiri merupakan keterangan budidaya yang diterbitkan oleh bupati, walikota, atau kepala dinas yang membidangi perkebunan. Dokumen ini bukan perizinan berusaha, melainkan data identifikasi kepemilikan kebun rakyat yang diperuntukkan bagi seluruh komoditas perkebunan. STDB bisa diterbitkan untuk pekebun dengan lahan kurang dari 25 hektare, sepanjang lokasinya jelas (clear and clean).

Tujuan utama penerbitan STDB adalah untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat, mendorong tata kelola perkebunan berkelanjutan, membangun sistem ketelusuran komoditas, memudahkan identifikasi calon penerima program, serta memperkuat kelembagaan pekebun.

Untuk mempercepat penerbitan STDB, Kementerian Pertanian mengeluarkan SK Dirjenbun Nomor 123 Tahun 2024 sebagai pembaruan dari SK Dirjenbun 37 Tahun 2024. Perubahan aturan ini memperluas pihak yang terlibat dalam sosialisasi, bukan hanya penyuluh pertanian, camat, kepala desa, dan kelompok tani, tetapi juga mencakup pekebun secara langsung. Pendataan dan pemetaan yang sebelumnya hanya dilakukan oleh tim khusus pemerintah daerah, kini dapat dilakukan secara mandiri oleh perusahaan perkebunan atau pihak lain yang memiliki keterkaitan.

Perubahan penting lainnya adalah terkait verifikasi. Jika sebelumnya lahan yang berada dalam kawasan hutan otomatis tidak dapat diterbitkan STDB, kini pekebun dengan izin perhutanan sosial dapat memperoleh STDB sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, istilah legalitas lahan juga diperbarui, dari Surat Keterangan Tanah menjadi Surat Penguasaan Fisik Tanah.

Proses penerbitan STDB mencakup beberapa tahapan, mulai dari persiapan dengan pembentukan tim dan peningkatan kapasitas, sosialisasi oleh Ditjen Perkebunan bersama dinas terkait di provinsi dan kabupaten/kota, pendataan melalui pengisian formulir, pemetaan dengan pengambilan titik koordinat dan pembuatan poligon kebun, serta verifikasi dan overlay data. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak clear and clean, data terakumulasi sebagai tidak terbit. Sebaliknya, jika memenuhi syarat, STDB akan diterbitkan dan ditandatangani oleh bupati, walikota, atau kepala dinas perkebunan setempat.

Baca Juga:  Harga CPO Naik, Emiten Sawit Panen Sentimen Positif