Bisnissawit.com – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjelaskan, rencana kenaikan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya dilakukan untuk memperbaiki kondisi neraca keuangan lembaga tersebut. Dalam kebijakan terbaru, tarif PE CPO akan naik menjadi 12,5% dan direncanakan mulai berlaku pada Maret 2026.
Direktur Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana BPDP, Lupi Hartono, mengatakan penyesuaian tarif ini diperlukan agar BPDP dapat meningkatkan kualitas layanan dalam berbagai program, seperti pendidikan dan pelatihan, serta peremajaan perkebunan rakyat.
Selain itu, Lupi menyebut dana tambahan dari kenaikan tarif tersebut akan digunakan untuk mendukung riset dan pengembangan, sekaligus memperkuat agenda hilirisasi produk perkebunan berikut produk turunannya. Menurutnya, kenaikan PE ini memang diarahkan untuk memperkuat kesehatan keuangan BPDP, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan lebih optimal.
“Kenaikan PE ditujukan untuk menyehatkan neraca keuangan BPDP agar dapat memberikan layanan yang lebih baik,” ujar Lupi saat dihubungi pada Rabu (21/1/2026).
Lupi juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi dasar pengaturan tarif pungutan ekspor tersebut saat ini masih dalam proses revisi. Ia berharap revisi aturan itu bisa berlaku mulai 1 Maret 2026.
Namun, dari sisi lain, Kementerian Keuangan menyatakan penyesuaian tarif PE CPO belum final karena masih dibahas lintas kementerian. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pembahasan masih berlangsung antara Kemenko Perekonomian bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM.
Karena proses pembahasannya masih berjalan, Deni menyebut pihaknya belum dapat memastikan besaran tarif baru dan jadwal efektif penerapannya. Ia menambahkan, rincian penyesuaian tarif PE CPO akan diumumkan setelah kajian dan pembahasan lintas kementerian dilakukan lebih mendalam.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan tarif PE CPO dan produk turunannya memang akan naik menjadi 12,5% mulai Maret 2026, dari sebelumnya 10%. Meski tarif pungutan ekspor meningkat, pemerintah menegaskan kebijakan mandatori biodiesel tetap berjalan untuk program B40.
Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa kenaikan tersebut benar dan dijadwalkan berlaku pada periode yang sudah ditetapkan.
Di sisi pembiayaan biodiesel, Kementerian ESDM mengumumkan alokasi dana insentif untuk mendukung implementasi biodiesel B40 pada 2026 dipatok sebesar Rp47,2 triliun, dengan target volume 15,64 juta kiloliter. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan alokasi awal tahun lalu sebesar Rp35,5 triliun, namun masih lebih rendah dibandingkan realisasi insentif pada 2025 yang mencapai Rp51 triliun.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyatakan dana insentif yang telah disepakati untuk saat ini difokuskan terlebih dahulu pada B40. Adapun pembahasan insentif untuk B50 belum ditetapkan karena program tersebut masih dalam tahap uji jalan (road test). Pemerintah akan menentukan kembali besaran dana dan volume menjelang penerapan mandatori B50.
Sebagai catatan, pungutan ekspor CPO sebelumnya sudah sempat dinaikkan pada 2025. Saat itu, tarif PE CPO dinaikkan menjadi 10% dari sebelumnya 7,5% dan mulai berlaku efektif 17 Mei 2025. Kenaikan tarif tersebut ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah produk hilir di tingkat petani, sekaligus menjadi bagian pendanaan program biodiesel yang tengah didorong pemerintah.
Sumber: Bloomberg Technoz