8 Juni 2026
Share:

Bisnissawit.com – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang berdampak pada berkurangnya Dana Transfer ke Daerah (TKD) membuat sejumlah pemerintah daerah mencari alternatif sumber pendapatan baru. Salah satu langkah yang mulai muncul adalah penerapan berbagai pungutan dan retribusi daerah, termasuk yang menyasar sektor perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS).

Ketua GAPKI Riau, Hartono, mengatakan bahwa salah satu contoh kebijakan tersebut terjadi di Kabupaten Pelalawan. Pemerintah daerah setempat menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa parkir di kawasan milik pabrik kelapa sawit, meskipun area tersebut bukan merupakan fasilitas parkir umum di badan jalan.

“Contohnya di Pelalawan. Pemko Dumai mengenakan PBJT Jasa Parkir di dalam area pabrik kelapa sawit. Tarifnya juga cukup besar, mulai dari Rp10.000 untuk kendaraan roda empat, Rp15.000 untuk kendaraan angkutan sedang, Rp20.000 untuk kendaraan roda 10–12, hingga Rp25.000 untuk kendaraan roda 14 atau lebih setiap kali kunjungan,” ujar Hartono.

Menurutnya, penerapan retribusi tersebut berpotensi menambah beban bagi pelaku usaha hingga petani. Meskipun pemerintah daerah menyebut pungutan dikenakan kepada perusahaan agar tidak membebani pengemudi, pada praktiknya kendaraan yang keluar masuk PKS tidak hanya berasal dari perusahaan.

Banyak kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) merupakan milik petani maupun koperasi. Akibatnya, tambahan biaya tersebut berpeluang ikut dirasakan oleh petani dan koperasi sebagai bagian dari rantai pasok perkebunan sawit.

Hartono juga menyoroti bahwa keberadaan retribusi di dalam kawasan perusahaan perlu dikaji kembali, mengingat pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kontribusi langsung terhadap pengelolaan fasilitas di area internal perusahaan.

Selain persoalan retribusi parkir, rencana penerapan pajak air permukaan untuk perkebunan sawit juga menjadi perhatian. Menurut Hartono, aturan tersebut harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi sektor perkebunan.

Baca Juga:  Respons Cepat Bencana Sumatra, GAPKI Raih Penghargaan dari Kementan

Ia menjelaskan, selama ini pajak air permukaan yang dikenakan kepada PKS masih dapat dipahami karena pabrik menggunakan air dalam jumlah besar untuk kebutuhan operasional. Namun, penerapan pajak serupa terhadap tanaman kelapa sawit dinilai berbeda karena penggunaan air oleh tanaman merupakan proses alami yang sebagian besar berasal dari curah hujan.

Salah satu daerah yang sempat menerapkan kebijakan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan tarif awal Rp200.000 per hektare per tahun. Kebijakan itu kemudian mengalami perubahan menjadi Rp200.000 per hektare per bulan atau mencapai Rp2,4 juta per hektare per tahun. Namun hingga kini, menurut Hartono, belum ada perusahaan yang melakukan pembayaran.

Kebijakan serupa juga sempat diadopsi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sementara wacana penerapan aturan yang sama turut muncul di Riau. Hartono menilai masih banyak aspek yang perlu dikaji, termasuk kondisi saat musim kemarau ketika ketersediaan air permukaan menurun.

“Ketika musim kemarau dan air permukaan kering, apakah perusahaan tetap harus membayar pajak tersebut? Ini perlu menjadi pertimbangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Dumai juga pernah mencoba menerapkan pajak air permukaan untuk perkebunan sawit, namun kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri setelah mendapat rekomendasi dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).